KKP: Pemanfaatan 3.000 Pulau Kecil untuk Wisata Belum Berizin
![]() |
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan acara Bincang Bahari spesial akhir tahun di Gedung Mina Bahari III, KKP, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022. (TEMPO/Defara) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, ada sekitar 3.000 pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia untuk sektor pariwisata yang tak berizin. Pemanfaatan pulau-pulau kecil baik untuk sektor pariwisata maupun pertambangan harus mengantongi izin dari KKP.
"Kalau wisata kan ada hampir 3 ribu tuh yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha," kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025 seperti dilansir Tempo.Ia mengatakan, ada sekitar 500 di antara pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau kecil untuk pariwisata di Bali, seperti di Pulau Nusa Penida, Nusa Ceningan, serta Nusa Lembongan. Dari 500 tersebut, 100 lebih sudah mengurus izin pemanfaatan pulau ke KKP.KKP tengah menggencarkan legalisasi pemanfaatan pulau kecil oleh pelaku usaha. KKP membuka gerai di sejumlah daerah untuk mengurus perizinan. "Kemarin kami adakan gerai, dari 500 tuh 100 sudah mengurus ke kami izinnya," kata Aris. Selain Bali, ada pemanfaatan pulau-pulau kecil yang belum berizin di Karimun Jawa. Jumlahnya sekitar 200 pelaku usaha. "Di Karimun Jawa tuh ada 200 pelaku usaha yang memanfaatkan pulau-pulau kecil untuk wisata, juga itu enggak ada izin dari KKP," tuturnya.Roy Pribadi

























