KKP: Pemanfaatan 3.000 Pulau Kecil untuk Wisata Belum Berizin

<b>KKP: Pemanfaatan 3.000 Pulau Kecil untuk Wisata Belum Berizin</b>

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan acara Bincang Bahari spesial akhir tahun di Gedung Mina Bahari III, KKP, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022. (TEMPO/Defara)

Jum'at, 01 Agustus 2025 18:58 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, ada sekitar 3.000 pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia untuk sektor pariwisata yang tak berizin. Pemanfaatan pulau-pulau kecil baik untuk sektor pariwisata maupun pertambangan harus mengantongi izin dari KKP.

"Kalau wisata kan ada hampir 3 ribu tuh yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha," kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025 seperti dilansir Tempo.

Ia mengatakan, ada sekitar 500 di antara pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau kecil untuk pariwisata di Bali, seperti di Pulau Nusa Penida, Nusa Ceningan, serta Nusa Lembongan. Dari 500 tersebut, 100 lebih sudah mengurus izin pemanfaatan pulau ke KKP.

KKP tengah menggencarkan legalisasi pemanfaatan pulau kecil oleh pelaku usaha. KKP membuka gerai di sejumlah daerah untuk mengurus perizinan. "Kemarin kami adakan gerai, dari 500 tuh 100 sudah mengurus ke kami izinnya," kata Aris.

Selain Bali, ada pemanfaatan pulau-pulau kecil yang belum berizin di Karimun Jawa. Jumlahnya sekitar 200 pelaku usaha. "Di Karimun Jawa tuh ada 200 pelaku usaha yang memanfaatkan pulau-pulau kecil untuk wisata, juga itu enggak ada izin dari KKP," tuturnya.

Ia menargetkan proses legalisasi perizinan ini bisa beres dalam tiga tahun. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha tersebut mengantongi izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Menurut Aris, ada tantangan teknis dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menjelaskan, sistem online single submission (OSS) masih mensyaratkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), padahal di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sudah tidak mewajibkan.

"Di sistem OSS itu kan ada transisi sampai Oktober. Transisi sampai Oktober ini masih mempersyaratkan PKKPRL. Nanti setelah Oktober, KKP sudah di depan, jadi bisa langsung semua," ujar Aris. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Lingkungan
wwwwww
www.amsi.or.id