KKP: Banyak Pulau Kecil di Riau dan Kepri Dieksploitasi untuk Pertambangan Ilegal
![]() |
Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, yang sudah ditambang sejak 2010. (Dok. Humas KKP) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan maraknya pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa izin, terutama di Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, A. Koswara, praktik ini paling banyak terjadi di wilayah tambang. "Yang paling banyak ya di Riau, di Kepri. Biasanya di daerah-daerah tambang memang yang banyak," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.Ia menyebut, sebagian besar pemanfaatan ilegal dilakukan untuk aktivitas pertambangan, meski ada pula yang untuk pariwisata. "Ada yang tambang, ada juga wisata, tapi banyaknya memang tambang yang merusak," tambahnya seperti dilansir Tempo. Namun, Koswara tidak merinci jumlah pelanggaran yang ditemukan.KKP baru-baru ini menyegel pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil tanpa izin di tiga lokasi di Kepri, Sabtu, 19 Juli 2025, yakni Pulau Citlim (Kabupaten Karimun), Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil (Kota Batam).Di Pulau Citlim, ditemukan aktivitas tambang pasir darat (galian C) oleh PT JPS tanpa rekomendasi dari KKP. Sementara di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, usaha milik PT DCK disegel karena tak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, perizinan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan izin reklamasi.Roy Pribadi

























