KKP: Banyak Pulau Kecil di Riau dan Kepri Dieksploitasi untuk Pertambangan Ilegal

<b>KKP: Banyak Pulau Kecil di Riau dan Kepri Dieksploitasi untuk Pertambangan Ilegal</b>

Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, yang sudah ditambang sejak 2010. (Dok. Humas KKP)

Jum'at, 01 Agustus 2025 19:09 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan maraknya pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa izin, terutama di Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, A. Koswara, praktik ini paling banyak terjadi di wilayah tambang. "Yang paling banyak ya di Riau, di Kepri. Biasanya di daerah-daerah tambang memang yang banyak," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menyebut, sebagian besar pemanfaatan ilegal dilakukan untuk aktivitas pertambangan, meski ada pula yang untuk pariwisata. "Ada yang tambang, ada juga wisata, tapi banyaknya memang tambang yang merusak," tambahnya seperti dilansir Tempo. Namun, Koswara tidak merinci jumlah pelanggaran yang ditemukan.

KKP baru-baru ini menyegel pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil tanpa izin di tiga lokasi di Kepri, Sabtu, 19 Juli 2025, yakni Pulau Citlim (Kabupaten Karimun), Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil (Kota Batam).

Di Pulau Citlim, ditemukan aktivitas tambang pasir darat (galian C) oleh PT JPS tanpa rekomendasi dari KKP. Sementara di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, usaha milik PT DCK disegel karena tak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, perizinan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan izin reklamasi.

Koswara menyatakan, sejumlah perusahaan telah menjalankan usaha di pulau kecil tanpa izin resmi, sementara sebagian lainnya tengah mengurus perizinannya. "Yang telanjur ini yang menjadi PR bagi kami, supaya dia dikembalikan lagi kondisi lingkungannya menjadi bagus lagi," katanya.

Sebagai langkah pengawasan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko di gugusan pulau kecil. Aturan ini merevisi PP sebelumnya dan menjadikan KKP sebagai kementerian pertama yang menerbitkan izin berusaha di pulau kecil. "PP Nomor 28 Tahun 2025 menempatkan KKP di posisi paling awal. Ini akan mempermudah pengawasan dan pemantauan wilayah pesisir," ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Menurut Aris, dalam aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021, KKP menjadi pihak terakhir dalam proses perizinan, sehingga menyulitkan pengawasan. Kini, setiap usaha di pulau kecil harus terlebih dahulu mendapatkan izin pemanfaatan dari KKP. "Yang tentang pulau kecil itu baru muncul di PP yang revisi ini. Semuanya harus izin pemanfaatan pulau kecil dulu, baru yang lainnya bisa," ujar Koswara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan hingga Juni 2025, pihaknya telah menindak 187 pelaku usaha atas pelanggaran sumber daya kelautan. "PSDKP telah melakukan penegakan aturan terhadap 187 pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi administrasi," katanya kepada Tempo, Senin, 21 Juli 2025. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Lingkungan
wwwwww
www.amsi.or.id