PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial MI (48) ditangkap polisi karena menjual emas palsu di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Polisi mengungkap alasan pelaku nekat menjual emas palsu ke masyarakat. "Alasan pelaku jual emas palsu, katanya untuk menutupi utang dengan keuntungan lebih besar, tetapi modal yang kecil," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, saat dikonfirmasi
Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/7/2025). Lalu, berapa keuntungan yang didapat pelaku selama 4 tahun menjual emas palsu?
Dari keterangan pelaku, sebut Anom, pelaku mengaku sudah banyak mendapat keuntungan. "Untuk jumlah totalnya masih dalam upaya perhitungan oleh Polres Bengkalis karena minimnya pembukuan dari hasil jual beli emas palsu tersebut," sebut Anom.Anom juga mengungkapkan, keuntungan yang didapat dari penjualan emas palsu digunakan pelaku untuk membayar utang dan juga kebutuhan pribadi. "Pelaku mengaku sedang terlilit utang," ungkap Anom.Selama empat tahun beroperasi, banyak masyarakat yang telah ditipu oleh MI. Korban kebanyakan dari nelayan, buruh, dan petani sawit. Para korban ini membeli emas sebagai tabungan masa depan. Dalam aksinya, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan emas tersebut emas 22 karat.
"Kemudian pelaku memberikan kuitansi penjualan seolah-olah perhiasan emas 22 karat," tambah Anom. Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial MI (48), pelaku penjual emas palsu di Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan, pelaku ditangkap saat menjual emas palsu di Toko Mas Samudera di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (29/7/2025)."Pelaku MI menjual perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh, agar menyerupai emas murni," kata Anom kepada
Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/5/2025). Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27). Korban membeli sebuah gelang di toko pelaku seharga Rp 4 juta. Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.Merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Bengkalis. "Berdasarkan laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke toko pelaku," kata Anom.Dari toko pelaku, sebut dia, petugas menyita ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram. Adapun jenis emas palsu yang dijual, seperti gelang, kalung, cincin, liontin, hingga anting. Barang bukti lainnya, ada cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan sejumlah uang tunai.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku melakukannya sendiri. Modusnya adalah mencampur logam perak dan disepuh agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat," ungkap Anom.Pelaku juga mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Sejauh ini, sebut Anom, sudah ada 4 orang korban yang melapor ke polisi. "Korban kemungkinan lebih banyak. Bagi masyarakat yang merasa jadi korban, diharapkan melaporkan ke polisi terdekat," tambah Anom. Pelaku MI saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis. Ia dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 378 KUHP, tentang pemalsuan dan penipuan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. ***
Editor:Roy Pribadi