JAKARTA, POTRETNEWS.com — Bak senjata makan tuan, laporan Budi Said terhadap PT Antam berbalik menggigitnya.
Sempat melapor ditipu marketing PT Antam Cabang Surabaya, dia kini malah dipenjara gegara kasus korupsi emas.
Pada 2018, dia bersengketa dengan badan usaha milik negara (BUMN) itu karena mengaku ditipu broker emas hingga merugi satu triliun rupiah lebih. Dia memborong emas Antam seberat 7.071 kilogram, setara dengan Rp3,5 triliun, di Butik Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam.Pembelian dilakukan sang crazy rich asal Surabaya ini melalui broker emas bernama PT Antam Eksi Anggraeni yang sempat menawarkan diskon.Persetujuan pembelian terjadi. Akan tetapi, dia hanya menerima 5.935 kilogram dari Eksi tanpa pernah mendapat sisanya sebesar 1.136 kg. PT Antam berdalih hanya mengirim emas berdasarkan harga resmi yang tercantum di situs perusahaan. Di situlah Budi Said merasa ditipu hingga akhirnya mengirim surat ke pimpinan Antam Cabang Surabaya.
Tak menerima balasan, Budi kembali melayangkan surat tagihan ke Antam Pusat di Jakarta. Meski dibalas, jawaban PT Antam membuat Budi meradang membuat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga merembet ke tingkat Mahkamah Agung (MA).Bagaimana tidak? Antam Pusat mengatakan tak pernah menjual dengan harga diskon. Dia kemudian memenangkan gugatan di PN Surabaya, membuat PT ANTAM harus membayar ganti rugi 1,1 ton emas atau Rp11, triliun kepada sang pengusaha.Para pelaku seperti Eksi bersama tiga komplotannya, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto yang merupakan pegawai PT Antam.Tak tinggal diam, Antam mengajukan banding pada 19 Agustus 2021. Keputusan berbalik; Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan memenangkan PT Antam.Budi Said membalas dengan mengajukan kasasi dan MA mengabulkan gugatan Budi dan membatalkan putusan banding.
PT Antam bergerak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA namun tak digubris hingga tetap harus membayar ganti rugi ke Budi Said.Pada 18 Januari 2024, laporan Budi Said menggigitnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga merekayasa pembelian emas PT Antam pada 2018.Berdasarkan faktur pembelian, Budi melakukan transaksi pembelian 5.934,2950 kilogram (5,9 ton) emas Antam dengan pembayaran Rp 3.595.311.290.500 (Rp 3,59 triliun). Namun, Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group itu menerima fisik emas sebanyak 5.935 kilogram emas sehingga terdapat kelebihan sebanyak 0,7050 kilogram. Lalu, pada 12 November 2018, Budi Said menerima kelebihan penerimaan emas sebanyak Rp 58,135 kilogram.Hal ini sebagaimana hasil laporan pemeriksaan investigatif guna menghitung kerugian negara atas tata kelola aset emas di BELM Surabaya 01 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Laporan menunjukkan bahwa BELM Surabaya 01 kekurangan fisik emas sebanyak 152,8 kilogram setara Rp92.257.257.820. Dari perhitungan itu, dia diketahui menerima kelebihan emas 58,135 kilogram emas.Tak sendiri, dia bersekongkol dengan broker Eksi Anggraeni, Kepala BELM Surabaya 01 Endang Kumoro, staf BELM Misdianto dan Ahmad Purwanto.Akibat aksinya, negara digadang-gadang merugi hingga Rp1,07 triliun.Budi Said kemudian dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan ganti rugi Rp35,5 miliar atau 58,841 kilogram emas antam pada Jumat (13/12/2024) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.Merasa tak bersalah, Budi Said meminta dibebaskan dari tuntutan pada 20 Desember 2024 saat membacakan nota pembelaan. Akan tetapi, majelis hakim seakan tak goyah mendengarkan pledoi Budi.Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfahn, Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia memberikan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian PT Antam senilai Rp35,53 miliar atau 58,841 kg emas subsider 8 tahun penjara.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ungkap Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), melansir dari
Tribunnews yang mengutip
Kompas.com.Sayangnya, hukuman tersebut justru bertambah setelah Budi Said mengajukan banding pada 27 Desember 2024. Dulunya 15 tahun penjara, kini Budi harus mendekam selama 16 tahun.Saat denda tetap Rp1 miliar, uang pengganti Rp35 miliar menjadi Rp1 triliun atau 1,1 ton emas antam subsider 10 tahun kurungan.
Sosok Budi SaidDilansir
Tribun Surya, Budi Said bukan orang sembarangan. Ia adalah pengusaha kaya raya yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said. Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.Seluruh proyek perumahan yang digarap grup perusahaan ini adalah hunian untuk kalangan menengah ke atas. Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.***
Editor:Roy Pribadi