Sambangi Majalengka, Komisi Pemberantasan Korupsi: Kepala Desa Wajib Laporkan Harta Kekayaan!
![]() |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sambangi Majalengka |
MAJALENGKA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kepala desa / Lurah wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara negara.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan pendidikan antikorupsi bagi kepala desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang digelar di Islamic Center Majalengka pada Rabu (30/7/2025).Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Guntur Kusmeiyano, menjelaskan bahwa KPK fokus pada tiga strategi pemberantasan korupsi: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dalam acara ini, KPK menekankan pentingnya pendidikan dan pencegahan, termasuk kewajiban kepala desa untuk melaporkan LHKPN."Sebagai penyelenggara negara, kepala desa memiliki hak dan kewajiban, salah satunya menyampaikan LHKPN dan mematuhi peraturan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional," ujar Guntur seperti dilansir Tribunnews. Guntur menyebutkan, budaya antikorupsi di tingkat desa salah satunya dengan LHKPN. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, KPK mendorong penerapan nilai antikorupsi dalam tata kelola desa, tidak hanya untuk kepala desa, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat. Guntur menjelaskan, sejak 2021, KPK meluncurkan program desa antikorupsi yang mencakup penganggaran transparan, partisipasi masyarakat, dan edukasi antikorupsi.Roy Pribadi

























