Rekening Guru Dipakai Jadi Penampung Duit Pemerasan Kasus TKA Kemnaker
![]() |
Beberapa tersangka kasus suap izin tenaga kerja asing di Kemnaker (Ari Saputra/detikcom) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kasus pemerasan terkait izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tengah diusut KPK.
Tim penyidik KPK mengungkap adanya penggunaan rekening orang lain dipakai tersangka untuk menampung uang pemerasan.Tim penyidik KPK diketahui memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (29/7). Ketiga saksi yang diperiksa mulai dari seorang guru bernama Siti Fahriyani Zahriyah dan dua orang swasta bernama Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya.Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka dicecar terkait adanya penerimaan uang dari para TKA hingga penggunaan rekening penampung dalam kasus tersebut."Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA, serta asal usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/7/2025) seperti dilansir detikNews.Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.Roy Pribadi

























