Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Penjualan Lahan Aset Daerah di Desa Kelayang
![]() |
RENGAT, POTRETNEWS.com — Tim penyidik seksi tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 meter persegi. Seperti diketahui tanah tersebut terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.
Pada perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial A selaku Plt Kepala Desa (Kades) Kelayang dan inisial S selaku Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan surat penetapan tersangka nomor SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe mengatakan bahwa kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 1 Miliar.Kerugian negara itu diperoleh setelah melalui perhitungan Inspektorat Inhu dimana luas lahan yang diperjual belikan mencapai 18 hektar.Roy Pribadi

























