Tampang Lesu Kacab Sucofindo usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang Bengkulu Rp 500 M

<b>Tampang Lesu Kacab Sucofindo usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang Bengkulu Rp 500 M</b>
Selasa, 29 Juli 2025 18:18 WIB

BENGKULU, POTRETNEWS.com — Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (28/7/2025).

Ia diduga terlibat dalam penerbitan hasil uji laboratorium yang tidak sesuai fakta. Hasil uji itu kemudian digunakan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) untuk menjual batu bara pada periode 2022 hingga 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Iman Sumantri terlihat tertunduk lesu saat digiring oleh penyidik Kejati Bengkulu. Kasus yang menjerat Iman berkaitan erat dengan perannya sebagai pimpinan lembaga penguji batu bara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga standar kualitas hasil tambang.

Namun, penyidik menemukan bahwa PT Sucofindo justru mengeluarkan hasil uji laboratorium yang tidak sesuai dengan fakta. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh PT RSM untuk menjual batu bara selama dua tahun terakhir.

Saat keluar dari gedung Kejati Bengkulu pada Senin malam, Iman mengenakan kemeja biru yang dilapisi rompi oranye bertuliskan "tahanan". Ia juga memakai masker cokelat dan tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media. Kasus ini bermula dari proses pemeriksaan laboratorium batu bara oleh PT Sucofindo sebelum hasil tambang dijual ke pasar.

Sebagai pihak penguji kualitas, PT Sucofindo seharusnya memastikan kadar dan mutu batu bara sesuai standar karena data tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan nilai jual komoditas. Namun dalam praktiknya, Kejati Bengkulu menemukan adanya rekayasa atau ketidaksesuaian dalam data hasil uji laboratorium yang dikeluarkan PT Sucofindo.

Data itu digunakan oleh PT RSM untuk menjual batu bara dengan nilai yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

"Jadi sebelum batu bara itu dijual, dites dulu. Ternyata dalam proses itu ada yang tidak benar, sehingga nanti akan berpengaruh mengenai harga," ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Selasa (29/7/2025) seperti dilansir Tribunbengkulu.

Danang menjelaskan bahwa kejanggalan dalam proses pengujian itu telah berlangsung selama dua tahun, yakni dari 2022 hingga 2023. Dalam periode tersebut, PT RSM diduga telah mengangkut dan menjual sekitar 88 ribu metrik ton batu bara menggunakan hasil uji laboratorium yang tidak sah atau telah dimanipulasi.

"Kalau untuk berapa kapalnya itu tergantung, karena dalam satu kapal itu ukurannya berbeda. Ada 15 ton, 30 ton, atau lainnya. Jadi bukan hanya sekali, namun sudah beberapa kali angkut itu," ujar Danang.

Selain Iman Sumantri, Kejati Bengkulu juga menetapkan Edhie Santosa Rahardja, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka lainnya. Edhie diduga mengetahui adanya ketidakwajaran di perusahaannya terkait praktik pinjam-meminjam batu bara.

Selain itu, ia juga dituduh menjual barang milik orang lain atas nama PT RSM. Namun, detail mengenai hal tersebut belum dijelaskan oleh pihak Kejati. Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus korupsi tambang batu bara Bengkulu kini berjumlah tujuh orang.

Kejati Bengkulu menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah. Dengan demikian, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Masing-masing memiliki peran penting dalam perusahaan serta jaringan tambang yang beroperasi di Bengkulu.

Berikut nama-nama tersangka:

1. Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana

2. Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Jaya

3. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana

4. Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya

5. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana

6. Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

7. Edi Santosa Rahardja, Direktur PT Ratu Samban Mining, yang dikenal sebagai bos tambang di Bengkulu

Tersangka Baru

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar. Dua tersangka tersebut adalah Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, dan Edhie Santosa Rahardja, Direktur PT Rata Samban Mining (RSM).

Penetapan keduanya dilakukan pada Senin (28/7/2025) malam, setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah tujuh orang.

Kejati Bengkulu juga menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Malam ini kita kembali menetapkan 2 orang tersangka berinisial IS dan ES," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Senin (28/7/2025).

Dalam kasus ini, Edhie diduga mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam perusahaannya terkait praktik pinjam-meminjam batu bara. Selain itu, ia juga diduga menjual barang milik pihak lain atas nama PT RSM. Namun, untuk detail lebih lanjut, pihak Kejati belum memberikan penjelasan.

“Nanti untuk kejelasannya seperti apa kita jelaskan berikutnya ya,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, Senin (29/7/2025).

Sementara itu, Iman ditetapkan sebagai tersangka karena dalam proses sebelum penjualan batu bara, PT Sucofindo selaku pihak yang melakukan pengujian, ditemukan adanya kejanggalan dalam prosedurnya. Hal ini nantinya akan memengaruhi harga jual batu bara.

“Jadi itu ya, yang dua ini masih berkaitan dengan yang kemarin,” kata Danang.

Sita Aset Mewah Bos Tambang

Sementara itu dalam upaya menindaklanjuti pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan dikawal aparat TNI.

Aset-aset yang disita mencakup rumah mewah, mobil premium, motor, hingga perhiasan dan logam mulia yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.

Penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga rumah mewah yang terdaftar atas nama Bebby Hussy dan keluarganya, antara lain :

1. Rumah tiga lantai di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, milik tersangka utama Bebby Hussy.

2. Rumah dua lantai di Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, milik istri Bebby Hussy.

3. Rumah dua lantai di Kelurahan Lingkar Barat, milik Sakya anak kandung Bebby Hussy, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tak hanya properti, tim penyidik juga menyita 6 unit mobil yang tersebar di ketiga rumah tersebut, dengan rincian :

Di Rumah Bebby Hussy (Lingkar Barat):

1. Mercedes-Benz SL-Class AMG SL 43 warna biru dengan estimasi nilai Rp 3,73 miliar.

2. Lexus LM 350h warna hitam dengan estimasi nilai Rp 2,1 miliar.

Di Rumah Istri Bebby Hussy (Jalan Gedang):

1. Mini Cooper keluaran terbaru dengan estimasi nilai Rp 1,16 miliar.

2. Mobip Toyota Avanza warna putih.

3. Pada rumah ini juga ikut disita 2 unit sepeda motor matic.

Di Rumah Sakya (Lingkar Barat):

1. Mobil Toyota Innova Hybrid warna putih.

2. Mobil Toyota Alphard.

Penyitaan tidak berhenti pada rumah dan kendaraan saja, jaksa juga menyita barang berharga dari rumah Bebby Hussy, istri dan anaknya. Aset yang disita dari ketiga rumah tersebut tersebut berupa emas batangan, perhiasan emas, berlian, aksesoris, hingga barang-barang branded yang nilainya fantastis. Menurut penyidik, nilai keseluruhan perhiasan dan logam mulia tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Ini baru permulaan. Kami masih terus menelusuri aset-aset lain yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan korupsi," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat pers rilis di Kejati Bengkulu, Jumat (25/7/2025).

Kejati Gandeng Ahli Audit Forensik

Selain itu, Kejati Bengkulu juga menggandeng ahli audit forensik dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.

Pada Sabtu (26/7/2025), tim penyidik bersama ahli tersebut turun langsung ke dua lokasi bekas tambang milik PT Ratu Samban Mandiri (RSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti yang dibutuhkan untuk proses penyidikan hingga ke tahap persidangan.

"Hari ini kami membawa ahli dari Universitas Tadulako ke dua lokasi yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Lebih tepatnya, ahli audit forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis," ujar Danang, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Danang, keterlibatan ahli audit forensik dari perguruan tinggi negeri ini menjadi elemen penting dalam memperkuat hasil penyidikan.

Audit forensik yang dilakukan bertujuan menelusuri berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan, operasional, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Proses analisis ini diharapkan dapat mengungkap besaran pasti kerugian negara serta pola korupsi yang dilakukan.

Ada dua titik yang menjadi objek investigasi, masing-masing berada di dua desa berbeda di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Lokasi pertama berada di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, yang merupakan bekas tambang milik PT RSM. Sementara itu, lokasi kedua juga merupakan wilayah tambang PT RSM yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji.

"Setelah dihitung, kita akan minta keterangannya. Kita buatkan berita acaranya untuk memperkuat nanti di penyidikan maupun di persidangan," kata Danang. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id