Novian Karmila Akui Ada Pemotongan Dana 15 Persen pada Sidang Lanjutan
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 29 Juli 2025.
Dalam sidang kali ini, Novian Karmila mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru diperiksa sebagai saksi sekaligus terdakwa.Dalam kesaksiannya, Novian mengungkap adanya praktik pemotongan anggaran sebesar 15 persen dari setiap pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) yang bersumber dari APBD maupun APBD Perubahan tahun anggaran 2024.“Pemotongan ini sudah menjadi kebiasaan dan bersifat sistemik,” ujar Novian di hadapan majelis hakim.Ia menjelaskan, pemotongan tersebut dilakukan dari pencairan dana Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU). Untuk menyesuaikan pengeluaran dengan jumlah dana yang tersedia, Novian mengaku mengatur volume atau komposisi pengeluaran tanpa mengubah harga satuan.Roy Pribadi

























