KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan adanya persekongkolan dalam tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 2023.
Dilansir KOMPAS.com, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat dan melibatkan lima terlapor, yakni PT Arkindo (terlapor I), PT Fatma Nusa Mulia (terlapor II), CV Sarana Chaini (terlapor III), dan CV Aska Jaya Kontraktor (terlapor IV).Sementara itu, terlapor V merupakan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir yang bertindak sebagai panitia tender. Objek perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 tersebut adalah pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu sebesar Rp 54 miliar.Proses pengadaan dibuka pada 4 April 2023. Dua minggu kemudian, tepatnya 17 April 2023, diumumkan bahwa terlapor I menjadi pemenang tender dengan penawaran senilai Rp 51,56 miliar Dugaan persekongkolan pun mencuat karena ditemukan sejumlah indikasi kuat adanya persaingan semu di antara para peserta lelang.Investigator KPPU mengungkapkan temuannya dalam pemaparan Laporan Dugaan Perkara pada 24 Februari 2025. Ditemukan kemiripan signifikan dalam dokumen penawaran antara terlapor I dan III, kesamaan alamat internet protocol (IP) antara terlapor I dan IV serta terlapor II dan III, hingga pola identik dalam format penghitungan harga di antara keempat terlapor.Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Majelis Komisi menyatakan empat terlapor, yakni PT Arkindo, PT Fatma Nusa Mulia, CV Sarana Chaini, dan CV Aska Jaya Kontraktor, terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999. Majelis Komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 1 miliar kepada terlapor I, yakni PT Arkindo.Sementara itu, terlapor II, III, IV dilarang mengikuti tender di bidang jasa konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama dua tahun di seluruh Provinsi Riau.Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada pengguna anggaran untuk menempatkan ketiga terlapor tersebut dalam daftar hitam. Adapun Pokja Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir sebagai terlapor V dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Meski demikian, Majelis Komisi tetap merekomendasikan pemberian saran dan pertimbangan oleh KPPU kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor V sesuai peraturan yang berlaku.Pasalnya, sebagai panitia tender, mereka dinilai memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender yang dilakukan oleh para terlapor. Putusan Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 tersebut telah dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (28/7/2025).Susunan Majelis Komisi terdiri atas Mohammad Reza sebagai Ketua, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota. ***Editor:
Roy Pribadi

























