Home > Berita > Umum

Kejaksaan Agung Buka Desk Pencegahan Korupsi untuk 4 Sektor Rawan

<b>Kejaksaan Agung Buka Desk Pencegahan Korupsi untuk 4 Sektor Rawan</b>

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun Kejaksaan Agung Narendra Jatna

Selasa, 29 Juli 2025 20:02 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung membentuk Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola yang difokuskan pada empat sektor rawan, yakni perizinan, pengadaan barang dan jasa, penerimaan negara, dan jasa keuangan.

Pembukaan desk tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan penghambat kemajuan. Pencegahannya menuntut pembenahan sistem, bukan sekadar penindakan,” kata Narendra dalam keterangan resmi, Selasa, 29 Juli 2025 seperti dilansir Tempo.

Desk Pencegahan Korupsi akan menjadi bagian dari penguatan peran preventif kejaksaan, dengan pendekatan sistemik pada sektor-sektor strategis. Di bidang perizinan, Jamdatun menyoroti perlunya digitalisasi dan pengawasan eksternal agar izin tidak diperoleh lewat negosiasi personal.

Untuk pengadaan barang dan jasa, evaluasi tender dinilai harus akuntabel, dengan deteksi dini kecurangan dan sistem pengelolaan vendor yang transparan. Sementara di sektor penerimaan negara, penguatan audit, pemantauan penerimaan negara bukan pajak, serta perlindungan terhadap pelapor pelanggaran menjadi sorotan.

Pada sektor jasa keuangan, Kejaksaan mendorong asesmen risiko korupsi secara berkala, harmonisasi regulasi antikorupsi dan anti pencucian uang, serta keterbukaan kepemilikan manfaat (beneficial ownership).

“Tugas kami bukan sekadar mengawasi pelaksanaan hukum, tetapi membangun sistem yang tidak bisa dikorupsi,” ujar Narendra.

Peluncuran Desk Pencegahan Korupsi dihadiri perwakilan Kemenko Polhukam, LKPP, Kementerian Perindustrian, BKPM, PPATK, serta sejumlah kementerian, lembaga, dan BUMN. Kejaksaan menyebut inisiatif ini sejalan dengan standar internasional seperti UNCAC dan OECD dalam pemberantasan korupsi. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id