BRK Syariah-Kejaksaan Riau Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se-Riau dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) berlangsung di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Selasa (29/7/2025).Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga perbankan daerah dengan institusi penegak hukum.“Ini langkah strategis untuk memperkuat peran BRK Syariah sebagai bank pembangunan daerah yang telah bertransformasi. Kejaksaan, sebagai institusi hukum, memiliki fungsi penting dalam pendampingan, pertimbangan, dan penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN,” ujarnya seperti dilansir Antara.Helwin menegaskan komitmen BRK Syariah untuk terus menjalankan tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi. Ia berharap pendampingan hukum dari kejaksaan dapat meningkatkan kepastian hukum dan memperkuat integritas operasional bank.Roy Pribadi





















