Dugaan Korupsi Beras Oplosan, Enam Perusahaan Bakal Diperiksa Kejagung
![]() |
Gudang beras milik PT Food Station, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa). |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil enam perusahaan dalam penyelidikan dugaan peredaran beras oplosan yang diduga merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan enam perusahaan yang dijadwalkan diperiksa pada Senin pekan depan antara lain yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indonesia, dan PT Sentosa Utama Lestari (bagian dari Japfa Grup).“Pemanggilan telah dilayangkan sejak Rabu lalu, dan penyelidikan difokuskan pada indikasi tindak pidana korupsi dalam distribusi dan perdagangan beras,” katanya dalam keterangan dikutip pada Minggu (27/7/2025) seperti dilansir indoposco.Menurutnya, Satgassus P3TPK akan fokus pada aspek pidana korupsinya.Roy Pribadi

























