PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polisi menggerebek sebuah toko beras oplosan di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/7/2025) petang. Penggerebekan ini dilakukan Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R, yang diketahui merupakan distributor beras oplosan. Pelaku terlihat diborgol dengan borgol plastik saat ditangkap.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro, hadir di lokasi kejadian untuk memantau proses penangkapan. Kegiatan penggerebekan ini menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.Irjen Herry menjelaskan bahwa pelaku membeli beras kualitas rendah, atau rijek, dan menjualnya dengan kemasan premium serta beras Bulog SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). "Mereknya asli, tapi isinya tak berkualitas. Dijual pelaku dengan harga tinggi," ungkap Herry saat diwawancarai
Kompas.com di lokasi.Herry menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen dan melindungi masyarakat.
Dia menjelaskan dua modus operandi yang dijalankan oleh tersangka R. Modus pertama adalah mengoplos beras SPHP produk Bulog dengan beras berkualitas buruk. Pelaku bukan mitra Bulog dan mengaku membeli karung beras SPHP di Pasar Bawah Pekanbaru, meskipun penyelidikan masih terus dilakukan. Modus kedua melibatkan pembelian beras kualitas rendah dari Kabupaten Pelalawan, yang kemudian dikemas ulang dalam karung-karung bermerek premium, seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriek Kusuik. Beras oplosan tersebut dipajang di depan toko seolah-olah sebagai produk unggulan. Dalam penggerebekan, polisi menyita sekitar 9 ton beras oplosan sebagai barang bukti."Tindakan pelaku ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau," kata Herry. Dia juga menekankan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto."Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai 'serakahnomics'," tambah Herry. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro Ridwan menambahkan bahwa pelaku membeli beras rijek, yang sebenarnya tidak lolos seleksi kualitas dan seharusnya digunakan sebagai pakan ternak.
"Kalau dimakan bisa, cuma rasanya yang tidak enak. Masyarakat membeli dengan harga mahal, tapi tidak sesuai dengan rasanya," ujar Ade. Pelaku membeli beras rijek seharga Rp 6.000 per kilogram, kemudian menjual beras oplos kemasan SPHP (5 kilogram) seharga Rp 13.000 per kilogram, dan beras oplosan dalam karung premium seharga Rp 16.000 per kilogram. Pelaku sudah beroperasi selama dua tahun dan juga menjual eceran ke toko-toko beras lainnya di Pekanbaru. Polisi masih mendalami berapa keuntungan yang telah diraup oleh pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***
Editor:Roy Pribadi