Mantan Kades di Riau Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

<b>Mantan Kades di Riau Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta</b>

Ilustrasi koruptor

Sabtu, 26 Juli 2025 12:52 WIB

KAMPAR, POTRETNEWS.com — Polisi menangkap seorang mantan kepala desa Kusau Makmur, Riau, atas dugaan korupsi pengelolaan dana anggaran pendapatan belanja desa tahun 2021. Perbuatan pria berinisial MA itu diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 500 juta.

“Hasil penyelidikan kami, mantan kades ini sudah terbukti merugikan negara tahun anggaran 2021,” kata Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Bobby Putra Ramadhan melalui siaran pers pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Bobby menuturkan kepala desa yang menjabat pada 2016 hingga 2021 itu tidak transparan dalam mengelola dana APBDes Kusau Makmur 2021. Berdasarkan pemeriksaan, sebagian anggota tim pelaksana kegiatan tidak pernah mengetahui mereka ditunjuk sebagai tim. Mereka juga tidak mengetahui rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam APBDes tahun anggaran 2021.

Bahkan, para aparatur desa juga tidak mengetahui kapan MA mencairkan dana desa pada tahun anggaran itu.

“Namun, dalam laporan terdapat anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes/APBDes-P dan uang tersebut berada dengan Kades,” kata dia seperti dilansir Tempo.co.

Ada pun rincian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh MA adalah uang tunai sebesar Rp 130 juta, pengeluaran atas kegiatan non fisik Pembangunan desa yang telah dibukukan tetapi tidak dilaksanakan sebesar Rp 118 juta, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas kepala desa MA sebesar Rp 9,2 juta, kelebihan pembayaran atas kegiatan program ketahanan pangan sebesar Rp 70 juta, PPN, PPh22 dan PPh23 yang belum disetor sebesar Rp 16,3 juta, Pajak Restoran yang belum disetor ke kas Daerah sebesar Rp 2,3 juta, dan selisih volume pada kegiatan pembangunan desa Tahun 2021 sebesar Rp 157 juta.

“Pelaku kami jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Bobby. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww
www.amsi.or.id