Mantan Kades di Riau Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta
![]() |
Ilustrasi koruptor |
KAMPAR, POTRETNEWS.com — Polisi menangkap seorang mantan kepala desa Kusau Makmur, Riau, atas dugaan korupsi pengelolaan dana anggaran pendapatan belanja desa tahun 2021. Perbuatan pria berinisial MA itu diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 500 juta.
“Hasil penyelidikan kami, mantan kades ini sudah terbukti merugikan negara tahun anggaran 2021,” kata Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Bobby Putra Ramadhan melalui siaran pers pada Sabtu, 26 Juli 2025.Bobby menuturkan kepala desa yang menjabat pada 2016 hingga 2021 itu tidak transparan dalam mengelola dana APBDes Kusau Makmur 2021. Berdasarkan pemeriksaan, sebagian anggota tim pelaksana kegiatan tidak pernah mengetahui mereka ditunjuk sebagai tim. Mereka juga tidak mengetahui rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam APBDes tahun anggaran 2021.Bahkan, para aparatur desa juga tidak mengetahui kapan MA mencairkan dana desa pada tahun anggaran itu. “Namun, dalam laporan terdapat anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes/APBDes-P dan uang tersebut berada dengan Kades,” kata dia seperti dilansir Tempo.co.Roy Pribadi

























