Dugaan Pungli terhadap THL Bayar hingga Rp50 Juta, Dua Pejabat ASN RSD Madani Pekanbaru Terancam Dipecat

<b>Dugaan Pungli terhadap THL Bayar hingga Rp50 Juta, Dua Pejabat ASN RSD Madani Pekanbaru Terancam Dipecat</b>

Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi (Dok. Riaupos.co)

Sabtu, 26 Juli 2025 20:20 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aroma tak sedap mulai menyeruak dari salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Bukan karena pelayanan medis yang buruk, tapi karena dugaan pungutan liar yang menyeret nama sejumlah pegawai, termasuk dua pejabat di dalamnya.

Inspektorat Kota Pekanbaru telah memeriksa 13 pegawai Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang diduga terlibat praktik pungli dalam proses rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL). Dari hasil pemeriksaan sementara, dua nama pejabat mencuat dan langsung dibebastugaskan dari jabatannya.

Mereka adalah Kabid Sumber Daya Informasi Rice Maulana dan Kasubag Umum Hidayat Mardianto. Keduanya kini menanggalkan jabatan untuk sementara waktu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi pemecatan sebagai ASN menjadi kemungkinan yang tak bisa dihindarkan.

"Sekarang masih di ranah Inspektorat. Nanti setelah ada hasil, akan direkomendasikan sanksinya, berat, sedang, atau ringan. Dari situ baru bisa diputuskan bentuk hukumannya," ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, Ahad (26/7/2025) seperti dilansir Riaupos.co

Irwan menambahkan bahwa seluruh proses tetap mengikuti regulasi dan tahapan yang berlaku. Ia menegaskan, tidak ada ruang untuk intervensi atau perlakuan istimewa dalam penanganan kasus ini. Selain dua pejabat tadi, pemeriksaan juga menyasar belasan pegawai lainnya, termasuk staf dan THL yang diduga ikut serta dalam praktik pungli.

Sementara itu, sebelumnya puluhan THL yang merasa menjadi korban telah menyampaikan keluhan mereka langsung kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Dalam pertemuan itu, sejumlah THL mengaku harus mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah demi bisa bekerja di rumah sakit tersebut. Mereka justru dirumahkan tanpa kejelasan. Kini, publik menunggu sikap tegas Pemko Pekanbaru. Tak hanya soal sanksi, tapi juga pembenahan sistem agar praktik semacam ini tidak terulang kembali. Integritas aparatur dan kepercayaan masyarakat menjadi taruhannya. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id