Pria di Riau Ditangkap Buang Puntung Rokok Sembarang, Polisi: Sebabkan 1 Ha Lahan Terbakar

<b>Pria di Riau Ditangkap Buang Puntung Rokok Sembarang, Polisi: Sebabkan 1 Ha Lahan Terbakar</b>
Jum'at, 25 Juli 2025 12:21 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial YS (51) ditangkap oleh polisi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akibat membuang puntung rokok sembarangan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan menjelaskan, YS ditangkap Polsek Bangko, Polres Rohil. Kebakaran yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku mengakibatkan lahan gambut seluas sekitar 1 hektar terbakar.

"Kebakaran tersebut disebabkan akibat pelaku yang membuang puntung rokok sembarangan di lahan gambut," ungkap Herry saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat (25/7/2025) seperti dilansir Kompas.com.

Herry menekankan, langkah tegas yang diambil oleh jajarannya merupakan komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan dan ekosistem di Provinsi Riau. Menurutnya, penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga tentang keberpihakan kepada alam, hak hidup rakyat atas udara bersih, dan kepada generasi mendatang.

"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika anda bakar hutan, anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput," tegas Herry.

Kebakaran Lahan Sawit

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan, kebakaran terjadi di lahan sawit di Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, pada Senin (21/7/2025) malam.

Kebakaran tersebut terdeteksi oleh Polsek Bangko melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Setelah menerima laporan, tim Polsek Bangko melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengarah kepada pelaku.

"Saksi bernama Sudirman menyampaikan bahwa pada sore hari dia sempat bertemu dengan pelaku sepulang memanen sawit di lahannya, dan kemudian melihat ada asap. Saksi menanyakan kepada pelaku dari mana asap itu," jelas Anom.

Pelaku mengakui kepada Sudirman bahwa dirinya telah membuang puntung rokok di sekitar lokasi. Saksi kemudian meminta pelaku untuk memadamkan api. Namun, setelah satu jam, api tidak padam dan malah membesar, menghanguskan lahan seluas 1 hektar.

"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Anom.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain itu, warga yang merokok diharapkan tidak membuang puntungnya sembarangan dan tidak membakar sampah.***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id