Polda Riau Bongkar Narkoba Rp 25 M, Pelaku Ditangkap Saat Mau Lamar Pacar
![]() |
Polda Riau membongkar narkoba senilai Rp 25 miliar di Kota Pekanbaru. (dok. Polda Riau) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polda Riau membongkar jaringan narkoba internasional di Kota Pekanbaru. Sabu sebanyak 23,66 kilogram beserta 3.750 butir ekstasi dan vape liquid senilai Rp 25 miliar lebih disita dalam operasi ini.
Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika."Jumlah ini adalah bukti nyata peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau, untuk itu Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika," kata Jossy, Kamis (24/7/2025) seperti dilansir detikNews.Jossy menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku narkoba. "Jangan coba-coba, kami akan tindak tegas," tegasnya.Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus tersebut diawali adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba pada Jumat (11/7) di Kelurahan Lingkungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.Polisi tak tinggal diam, kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku tersebut. Polisi kemudian melakukan profiling dan menangkap pelaku di Jalan Lintas Sorek 1, Pelalawan, pada Minggu (13/7)."Di mana TH ini menuju ke Pelalawan tujuannya adalah ingin melamar calon istrinya ke rumah orang tuanya," katanya.Sementara itu, Putu menjelaskan barang bukti yang diamankan dari Kelurahan Lingkungan Baru yakni berupa 25 bungkus sabu dengan berat total 23,66 kilogram, 2 bungkus besar berisi ekstasi sebanyak 3.750 butir, dan juga catridge vape liquid sebanyak 600 buah."Jadi sekarang lagi ngetren vape liquid ini," imbuhnya.Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan."Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," tuturnya.Dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi bahwa barang haram itu diperoleh dari tersangka I yang saat ini masih dalam pengejaran polisi."Dari pengungkapan kasus ini kami selamatkan anak bangsa 122.710 jiwa apabila barang ini beredar di masyarakat, dan nilainya sekitar Rp 25,4 miliar," pungkasnya. ***Editor:
Roy Pribadi

























