PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila, Selasa (22/7).
Pada kesempatan itu saksi ahli yang dihadirkan, Ibnu Nugroho, menegaskan bahwa pejabat sebagai penyelenggara harus melaporkan hadiah atau pemberian yang diterimanya. Bila tidak, ada konsekuensi pidana yang menanti.
Hadir secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Ibnu menjelaskan, setiap gratifikasi pasti ada maksud di belakangnya. Hal ini menjawab pertanyaan JPU terkait gratifikasi yang diterima Risnandar maupun Indra Pomi Nasution.Pada sidang sebelumnya sejumlah saksi, terutama para pimpinan OPD, mengaku menyerahkan sejumlah uang tanpa diminta oleh Risnandar. Ahli mengingatkan Risnandar sebagai penyelenggara negara soal uang atau barang yang diterimanya.‘’Setiap uang dan barang yang diterima, sebagai penyelenggara negara, harus melaporkannya ke KPK paling lambat dalam jangka waktu 30 hari,’’ tegas Guru Besar Ahli Hukum Acara Pidana ini seperti dilansir
RiauPos.co.
Ibnu secara tidak langsung mengkiritik Risnandar maupun Indra Pomi, sebagai penyelenggara negara, yang hanya diam-diam saja usai menerima uang maupun barang dalam jumlah yang tidak sedikit itu atau mahal. Seakan-akan uang itu rezeki yang layak atau sah diterimanya. Padahal, dari fakta sidang sebelumnya, ada yang memberinya uang tunai kepada Risnandar hingga Rp50 juta dalam satu kali pemberian.‘’Penerima (gratifikasi) harusnya intropeksi diri. Tidak mungkin ujuk-ujuk menerima sesuatu, (seakan-akan) wah ini rezeki anak soleh. Nggak ada itu. Pasti ada sesuatu dibalik pemberian itu,’’ sebut Ibnu.Tidak mungkin, kata Ibnu, seorang bawahan memberikan hadiah dengan nilai besar kepada pejabat tinggi seperti Wali Kota atau Sekretaris Daerah, tanpa maksud apa-apa.‘’Ada utang budi disana, walaupun ngakunya tidak ada maksud, tapi berpotensi timbul dikemudian hari diingatkan, ditagih oleh si pemberi hingga mempengaruhi keputusan si penerima,’’ ujarnya.Pada sidang yang dipimpin Hakim Delta Tamtama itu Ibnu mengingatkan, gratifikasi berkonsekuensi pidana. Pemberian yang diterima seorang penyelenggara negara harus dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam sidang Ibnu juga menuturkan sedikit perbedaan antara suap dan gratifikasi. Suap menurutnya dimulai dari kesepakatan jahat, sementara gratifikasi tidak memerlukan pemufakatan jahat untuk menjerat penerima. Hal ini berkaitan dengan fakta persidangan bahwa beberapa saksi memberi uang kepada Risnandar tanpa diminta dan mengaku tanpa mengharapkan sesuatu.
***
Editor:Roy Pribadi