PADANG, POTRETNEWS.com — Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi ganti rugi lahan proyek tol Padang-Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoli Eka Rise dan tim membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Padang, Selasa (22/7/2025) malam.
Selain Saiful, mantan Kepala Bidang BPN Sumbar, Yuhendri, juga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk dakwaan primer dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk dakwaan subsidair,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid, kepada wartawan, Rabu (23/7/2025) di Padang seperti dilansir
KOMPAS.com.Adapun sembilan terdakwa lainnya yang merupakan warga penerima dana ganti rugi dituntut beragam, mulai dari empat hingga delapan tahun penjara. Terdakwa Amroh dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 197.520.288.
Terdakwa Arlia Mursida dituntut lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 200.236.000. Terdakwa Bakri dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 3.474.221.395.Terdakwa M Nur dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 483.667.369. Terdakwa Marina dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 40.098.492. Terdakwa Syamsir dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 2.199.266.917. Terdakwa Zainuddin dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 2.240.413.078. Terdakwa Zainudin alias Buyung Ketek dituntut lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 382.378.692. Terdakwa Suharmen dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 16.511.067. Sebelumnya, eks Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar berinisial SF dan mantan Kepala Bidang BPN YH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 warga lainnya yang menerima ganti rugi, serta satu orang berinisial BG yang sudah meninggal dunia. Menurut Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, negara mengalami kerugian hingga Rp 27 miliar dalam kasus ini.
“Akibat perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 27 miliar dengan memperkaya 10 orang masyarakat yang sudah dijadikan tersangka,” jelas Efendri.Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada 2020. Saat itu, SF dan YH membentuk satuan tugas untuk memproses lahan, meski lahan yang dimaksud sudah diberitahukan oleh Asisten III Pemkab Padang Pariaman sebagai aset milik pemerintah daerah. Kasus ini merupakan pengembangan dari jilid I yang telah menjerat 13 terdakwa lainnya dan divonis lima hingga enam tahun penjara.
***
Editor:Roy Pribadi