3 Orang Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah Diringkus di Riau, Berapa Keuntungannya?

<b>3 Orang Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah Diringkus di Riau, Berapa Keuntungannya?</b>
Selasa, 22 Juli 2025 08:22 WIB

SIAK, POTRETNEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau, mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah dengan menangkap tiga orang pelaku, Senin (21/7/2025).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua laki-laki berinisial SA (49), FHH (24), dan seorang perempuan, OOA (31). Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari seorang warga berinisial BA (25), yang merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah palsu dengan total pembayaran mencapai Rp 8 juta.

"Kami menangkap ketiga tersangka setelah mendapatkan laporan dari korban," kata Eka kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/7/2025).

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, pelaku pertama yang ditangkap adalah SA. Ia membuat dan mengedarkan sertifikat tanah palsu.

"Dia mengaku telah memalsukan 50 sertifikat tanah dan menyebarkannya ke berbagai desa seperti Desa Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, dan Empang Pandan," ungkap Bayu.

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap OOA, seorang warga Pekanbaru, yang berperan sebagai operator percetakan di Image Printing Solutions di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

"Tersangka OOA menerima bayaran antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta setiap kali mencetak sertifikat palsu," jelas Bayu.

Selain OOA, petugas juga menangkap FHH, karyawan percetakan yang bertugas mendesain serta editing sertifikat palsu yang dipesan OOA.

"Modus para pelaku cukup rapi. Tersangka SA berpura-pura sebagai pengurus sertifikat tanah dan menawarkan jasa pemecahan lahan," tambah Bayu.

Patok Harga hingga Rp 12 Juta per Sertifikat SA mematok biaya antara Rp 7 juta hingga Rp 12 juta per sertifikat, dengan janji proses yang cepat, yaitu dalam waktu dua minggu. Korban percaya karena diberi sertifikat yang tampak asli, lengkap, dengan nomor register. Namun, kecurigaan muncul ketika diketahui bahwa dua sertifikat memiliki nomor register yang sama, yang akhirnya terbongkar saat dicek di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak.

"Dari pengecekan komputer tersangka FHH, ditemukan sebanyak 166 file sertifikat tanah palsu yang telah dikerjakan sejak Januari hingga Juli 2025," sebut Bayu.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Siak, dan sejumlah barang bukti telah disita. Mereka dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww
www.amsi.or.id