Kejati Riau Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Participating Interest, Salah Satunya Mantan Bupati Rohil
![]() |
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah (hendrawan kariman/riaupos.co) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Penanganan dugaan korupsi yang terjadi Tahun Anggaran 2023-2024 dengan nilai mencapai Rp551,4 miliar itu kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada Senin (21/7/2025). Salah satunya adalah mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.Pemeriksaan sejumlah saksi ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah.''Iya, benar. Para saksi dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi dana Participating Interest," ujar Zikrullah RiauPos.co.Selain Afrizal Sintong, Zikrullah menyebutkan, tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH Rahmat Hidayat dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rohil Tiswarni.Roy Pribadi

























