Sudah Tiga Kali Dipanggil Kejati Riau, Dirut PT SPRH Mangkir, Kasus Dugaan Korupsi Dana Participating Interest Rp551,4 Miliar
![]() |
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah (Istimewa) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Seharusnya ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun anggaran 2023-2024 dengan nilai mencapai Rp551,4 miliar pada Senin (14/7/2025). Namun hingga waktu yang telah ditentukan itu, Rahman tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menyebutkan, ini merupakan kali ketiga Rahman mangkir dari pemeriksaan hukum.Tak hanya Rahman, penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli juga kembali tidak hadir. Ia diketahui telah dua kali mangkir dari pemanggilan oleh tim penyidik Kejati Riau."Iya, tidak hadir. Direktur Utama PT SPRH inisial R, sudah yang ketiga. Penasihat hukum PT SPRH inisial Z juga tidak hadir untuk kedua kalinya,'' sebut Zikrullah, Jumat (18/7/2025) seperti dilansir RiauPos.co.Zikrullah menyayangkan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan para saksi tersebut. Menurutnya, hal itu bisa menghambat jalannya proses penyidikan yang saat ini terus bergulir.Roy Pribadi

























