BANTAENG, POTRETNEWS.com — Rompi pink Kejaksaan menutupi sebagian pakaian dinas Andi Zaenal Sofyan yang menjabat Camat Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Tangannya diborgol menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025.
Andi Zaenal Sofyan juga mantan Penjabat (Pj) kepala Desa Pattallasang Kabupaten Bantaeng periode 8 Mei 2025 hingga 2 Juli 2025. Setelah menjabat pj kepala desa itu, Zaenal Sofyan kemudian dilantik sebagai Camat Tompobulu pada bulan Juni 2025.
Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan Andi Zaenal Sofyan sebagai tersangka. Perkara dugaan korupsi ini berawal dari pemberitaan di media dan sejumlah pegiat anti korupsi yang melaporkan terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang di transfer ke rekening pribadi pj kepala desa.“Berawal dari ribut-ribut di media. Ada beberapa media dan pegiat anti orupsi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dan menyebut adanya Dana Desa masuk ke rekening pribadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi saat, Selasa (15/7) lalu seperti dilansir
Fajar.co.id.Berdasarkan APBDes, Desa Pattallassang 2025 menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.175.147.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp1.275.360.000. Dari dua sumber keuangan itu, Desa Pattalassang memperoleh keuangan desa sebesar Rp 2.450.534.000.
Setelah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan total dana Rp2,45 miliar cair, Pj Kepala Desa Pattalassang, Andi Zaenal Sofyan kemudian memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp705.104.400 pada 8 Mei 2025.Dana tersebut ditarik 26 Mei. "Kemudian diserahkan secara tunai kepada AZ sebesar Rp205.000.0000 dan diserahkan secara transfer ke rekening pribadi AZ Rp500.000.000,” kata Satria Abdi.Penarikan Dana Desa kemudian berlanjut pada Juni atas perintah Andi Zaenal Sofyan kepada Kaur Keuangan untuk mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp200.000.000 dan tanggal 5 juni Rp500.000.000 lalu diserahkan ke AZ pada 11 Juni dengan cara tunai."Total Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikuasai secara pribadi tersangka AZ sebesar Rp1.205.000.000 (Satu miliar dua ratus lima juta rupiah) untuk sementara kerugian keuangan negara sementara itu Rp1,2 M, sementara juga dihitung auditor,” kata dia.Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilakukan melalui rekening kas Desa pada bank Sulselbar Cabang Bantaeng.
“Jadi tidak bisa masuk ke rekening pribadi maupun diambil secara cash,” tegas Satria Abdi.Setelah penetapan tersangka, Andi Zaenal Sofyan kemudian diborgol dan ditahan di Rutan Bantaeng selama 20 hari. Penahanan tersangka guna memudahkan proses penyelesaian penanganan perkara. Tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun.Barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik sebelum penetapan tersangka di antaranya surat-surat dan dan rekening koran. "Juga keterangan saksi 10 keterangan ahli satu orang,” kata dia."Ini menjadi peringatan bagi desa-desa lain yang ada di Bantaeng. Saya kira ini kepala-kepala desa lainnya menjadi pembelajaran apabila ada seperti ini,” kata Satria Abdi.Perbuatan Tersangka AZ melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dengan paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” kata dia.
***
Editor:Roy Pribadi