Tiga Bersaudara Ditetapkan Tersangka TPPU Korupsi PAD
![]() |
Kasi Penkum dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu saat menyampaikan perkembangan kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM kepada awak media. (IST/BE) |
BENGKULU, POTRETNEWS.com — Tiga bersaudara yang terjerat kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan dan Komisaris PT Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka ditetapkan tersangka TPPU berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Penetapan tersangka disampaikan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani SH MH didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH. "Penetapan tersangka TPPU terhadap tiga pengusaha berdasarkan bukti yang kita dapatkan selama proses penyidikan. Terungkap jika hasil korupsi dibelikan beberapa aset," jelas Danang seperti dilansir Harianbengkuluekspress.id.Sejumlah aset milik tiga tersangka telah disita penyidik. Beberapa aset berada diluar Provinsi Bengkulu, salah satunya beberapa lahan dan bangunan di Palembang. Sebelum ditetapkan tersangka TPPU, tiga tersangka diperiksa sejak siang hari oleh penyidik. Kemudian pada Rabu 16 Juli ditetapkan tersangka dan kembali ditahan. "Aset milik para tersangka sudah disita, beberapa berada di Palembang," imbuh Danang.Roy Pribadi

























