Manipulasi Surat Perjalanan Dinas, 5 Eks DPRD Kepahiang Bengkulu 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi
![]() |
Lima mantan anggota DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu saat digelandang ke mobil tahanan, Rabu (16/7/2025). |
BENGKULU, POTRETNEWS.com — Lima mantan anggota DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024 secara resmi ditetapkan tersangka dan ditahan dugaan korupsi di DPRD Kepahiang, Rabu (16/7/2025) sore.
Lima tersangka ini masing-masing berinisial RMJ, JT, MY, BH, dan NU.Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan lima tersangka melakukan perbuatan merugikan negara dengan cara memanipulasi perjalanan dinas fiktif.Beberapa modusnya antara lain dibuat seolah berangkat dalam perjalanan dinas, padahal kenyataannya tidak berangkat. Kemudian, ada yang benar-benar berangkat, namun hotel tempat menginap tidak sesuai dengan yang dilaporkan."Jadi, mereka ditemukan memiliki niat yang nyata dalam memanipulasi surat perjalanan dinas maupun bukti fiktif yang sudah dibuat tidak nyata," kata Febri kepada TribunBengkulu.com.Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan lima mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, Rabu (16/7/2025) sore. Kelima tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Curup untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.Pantauan TribunBengkulu.com, kelima mantan anggota DPRD tersebut telah diperiksa sejak Rabu siang di gedung Kejari Kepahiang. Kemudian, pada pukul 18.17 WIB, mereka digelandang keluar dari gedung kejaksaan. Kelimanya terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki.Para tersangka tampak telah mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan dibawa menggunakan dua mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Curup. Tidak ada satu pun tersangka yang memberikan komentar. Mereka hanya menunduk saat digiring menuju mobil tahanan.Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, mengatakan bahwa Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang memang telah menetapkan lima mantan anggota dewan tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan."Ini masih terkait kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang. Lima tersangka ini adalah mantan anggota dewan, dengan inisial RMJ, JT, MY, BH, dan NU," kata Nanda.Sebelumnya, Kejari Kepahiang juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu eks Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, serta dua mantan bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang ini disebut menimbulkan kerugian negara (KN) sekitar Rp 12 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan sementara dari penyidik Pidsus Kejari Kepahiang. Artinya, jumlah kerugian negara masih bisa berubah, baik lebih besar maupun lebih kecil dari estimasi awal tersebut.Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam perkara ini.Kerugian Negara Rp 12 Miliar
Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu disebutkan menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan angka Rp 12 miliar ini merupakan hasil perhitungan dari penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang. Artinya, angka pasti KN nantinya bisa saja lebih besar, atau lebih kecil dari Rp 12 miliar.Sementara, untuk angka pasti jumlah KN di kasus ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Angka Rp 12 miliar itu perhitungan sementara, dari penyidik. Tapi, nanti yang lebih berwenang menentukan angka pastinya adalah BPKP," kata Febrianto kepada TribunBengkulu.com, Rabu (7/5/2025).Sementara ini, dari angka Rp 13 miliar yang menjadi KN, sudah ada upaya pengembalian sebesar Rp 2 miliar. Sisanya Rp 10 miliar, sampai saat ini masih dalam tahap penelusuran atau tracing oleh penyidik."Namun, kami pastikan, kemana aliran uang itu, kami berkomitmen menelusuri," ungkap Febrianto.Eks Sekwan Siap Jadi JC
Eks Sekwan DPRD Kepahiang Roland Yudhistira yang kini jadi tersangka siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun 2021 hingga 2023. Hal itu ditegaskan Joni Bastian Penasehat hukum (PH) Roland Yudhistira saat melakukan koferensi pers pada Rabu (7/5/2025 malam).Menurut Joni, setelah ditetapkan tersangka hari ini, kliennya mengajukan menjadi JC. Artinya, kliennya akan siap untuk buka-bukaan siapa-siapa saja serta kemana saja aliran dana korupsi ini."Jadi, klien kami siap membantu untuk membuat terang kasus ini," kata Joni Bastian kepada TribunBengkulu.com.Kliennya, kata Joni, juga sempat menyinggung bahwa aliran dana ini juga mengalir ke beberapa orang, termasuk pimpinan DPRD saat itu. Joni juga membantah jika kliennya melakukan korupsi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11,4 miliar, sesuai perhitungan BPK.Dikatakan Joni, dari Rp 11,4 miliar yang jadi temuan BPK, anggaran yang dicairkan kliennya di sekretariat selaku sekwan hanya Rp 3 miliar. Sisanya merupakan pencairan untuk anggota dewan dan pimpinan."Dan dari Rp 3 miliar ini, Rp 1 miliar sudah dikembalikan, dicicil oleh klien kami. Berarti tinggal sisa Rp 2 miliar lagi," ujar dia.Menurut Joni, hal ini perlu diluruskan, agar masyarakat tidak salah pengertian, seolah seluruh dana ini dinikmati sendiri oleh kliennya.Total 7 Tersangka
Sebelumnya, eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara Yusrinaldi dan Didi Rinaldi resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang, Rabu (7/5/2025) sore.Sebelum penetapan tersangka ketika itu, tiga tersangka ini sudah dipanggil ke gedung Kejari Kepahiang. Kemudian, setelah pemeriksaan kurang lebih delapan jam, ketiganya tampak digiring keluar gedung Kejari Bengkulu dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.Ketiga tersangka juga tampak menggunakan masker putih dan tanpa berkomentar apapun langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan gedung. Dengan penetapan tersangka 4 mantan anggota DPRD Kepahiang, maka total saat ini adalah 7 tersangka.Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika mengatakan saat itu, tiga orang ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021 hingga tahun 2023."Selanjutnya, tiga tersangka ini kami tahan untuk 20 hari kedepan, dan kami titipkan di Lapas Rejang Lebong," jelas Nanda.Untuk tersangka Roland, sebelumnya memang menjabat sekwan selaku Pengguna Anggaran (PA). Namun, tersangka Roland telah dimutasi Pemkab Kepahiang ketika proses penyidikan kasus ini berlangsung dan kini menjabat sebagai staf ahli bidang kesejahteraan rakyat dan SDM Pemkab Kepahiang.Untuk diketahui, kasus ini berawal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 11,4 miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang pada tahun 2021-2023.Penyidik sebelumnya menyebutkan sudah mengantongi dua alat bukti dugaan korupsi, sehingga status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Barang bukti yang didapat ini antara lain perjalanan dinas fiktif, makan minum fiktif, dan honorium fiktif. ***Editor:
Roy Pribadi

























