TPP Pegawai Bakal Dipotong jika Kedapatan Merokok di Perkantoran Pemkot Pekanbaru
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru jangan sampah merokok sembarangan.
Mereka yang kedapatan merokok sembarangan bakal kena potong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).Larangan merokok perkantoran pemerintah kota ini seiring terbitnya surat edaran bahwa seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru adalah Kawasan Tanpa Rokok. Surat edaran tentang kawasan tanpa rokok ini adalah bagian penerapan Peraturan Daerah No.7 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok."Kalau pegawai kedapatan merokok sembarangan, laporkan ke saya, saya potong TPP dia," tegas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Tribunpekanbaru.com.Menurutnya, ini adalah program dari Wali Kota Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa kantor bagian, dinas dan badan di lingkungan pemerintah kota harus memasang tanda larangan merokok. Mereka mesti memasangnya di sejumlah ruang publik yang digunakan bersama-sama.Roy Pribadi

























