Bisa-bisanya Stafsus Nadiem Pimpin Rapat Petinggi Kemendikbudristek
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang serius dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Kejagung mengungkap bahwa dua staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim (NAM) melangkahi kewenangan.Kedua orang tersebut yaitu Jurist Tan (JS) dan Fiona Handayani. Mereka memimpin rapat-rapat penting yang mengarahkan pengadaan teknologi tak efektif.Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan modus operandi ini dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.“JS selaku staf khusus menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui Zoom Meeting," ungkap Qohar seperti dilansir TribunJambi.com.Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Keempat tersangka tersebut adalah:1. Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.2. Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.3. Jurist Tan (JT/JS): Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.4. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek."Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Qohar. Dari keempat tersangka, dua di antaranya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.Chromebook Diarahkan Meski Terbukti Tidak Efektif
Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat beberapa pihak yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan TIK, dengan spesifik mengarah pada penggunaan laptop Chromebook. Padahal, menurut pihak Kejagung, penggunaan Chromebook bukan menjadi kebutuhan pada saat itu. Hal ini diperkuat fakta bahwa pada tahun 2019, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook telah dilakukan, dan hasilnya justru tidak efektif. ***Editor:
Roy Pribadi

























