Home > Berita > Umum

Bisa-bisanya Stafsus Nadiem Pimpin Rapat Petinggi Kemendikbudristek

<b>Bisa-bisanya Stafsus Nadiem Pimpin Rapat Petinggi Kemendikbudristek</b>
Rabu, 16 Juli 2025 12:21 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang serius dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Kejagung mengungkap bahwa dua staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim (NAM) melangkahi kewenangan.

Kedua orang tersebut yaitu Jurist Tan (JS) dan Fiona Handayani. Mereka memimpin rapat-rapat penting yang mengarahkan pengadaan teknologi tak efektif.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan modus operandi ini dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

“JS selaku staf khusus menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui Zoom Meeting," ungkap Qohar seperti dilansir TribunJambi.com.

Dalam rapat tersebut, JS dan Fiona secara spesifik meminta kepada Direktur Sekolah Dasar (SD) berinisial SW, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MUL, dan konsultan berinisial IBAM, untuk mengadakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS.

Hal yang menjadi sorotan utama adalah penegasan Qohar bahwa stafsus menteri seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS. Tindakan ini jelas melampaui batasan tugas dan fungsi mereka.

Selain itu, Qohar memaparkan bahwa JS juga bertemu dengan perwakilan Google Indonesia, menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim sebelumnya.

Pertemuan ini membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS, termasuk adanya co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Informasi co-investment ini kemudian disampaikan JS dalam rapat-rapat yang dihadiri petinggi Kemendikbudristek, termasuk Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, Direktur SD SW, dan Direktur SMP MUL.

Empat Tersangka Ditetapkan, Dua Langsung Ditahan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Keempat tersangka tersebut adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

2. Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS): Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

4. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Qohar.

Dari keempat tersangka, dua di antaranya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Chromebook Diarahkan Meski Terbukti Tidak Efektif

Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat beberapa pihak yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan TIK, dengan spesifik mengarah pada penggunaan laptop Chromebook. Padahal, menurut pihak Kejagung, penggunaan Chromebook bukan menjadi kebutuhan pada saat itu. Hal ini diperkuat fakta bahwa pada tahun 2019, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook telah dilakukan, dan hasilnya justru tidak efektif. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id