Tiga Polisi Lampung Tewas Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Terdakwa Siap Dihukum Mati

<b>Tiga Polisi Lampung Tewas Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Terdakwa Siap Dihukum Mati</b>
Selasa, 15 Juli 2025 07:47 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Setelah sempat mengelak, terdakwa kasus pembunuhan tiga polisi Lampung, Bintara Pembina Desa Rayon Militer 0427-01/Pakuan Ratu Kopral Dua Bazarsah, mengakui bahwa penembakan itu dilatarbelakangi amarah.

Dia emosional karena merasa penyelenggaraan judi sabung ayam yang dikelolanya sudah mendapat izin kepolisian, tetapi tetap digerebek.

Terlepas dari itu, Bazarsah sadar telah berbuat fatal sehingga mencoreng nama baik TNI. Maka itu, dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk dihukum mati.

”Saya siap bertanggung jawab apa pun risikonya. Dihukum mati pun, saya siap,” ujar Bazarsah menjawab pertanyaan hakim ketua sekaligus Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang, Senin (14/7/2025) seperti dilansir Kompas.id.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir lebih kurang pukul 15.30 WIB. Sidang berlangsung alot sejak tim Oditurat Militer I-05 Palembang yang terdiri dari Letnan Kolonel Chk Zarkasi dan Mayor Chk Lismawati mendapatkan kesempatan bertanya kepada Bazarsah.

Dalam momen tersebut, Bazarsah tidak mau menjawab secara terus terang alasannya menembak tiga polisi Lampung. Meski tim Oditurat Militer Palembang sudah bertanya berulang kali dan coba mengubah pola pertanyaan, Bazarsah tetap bersikeras bahwa dirinya menembak karena panik.

Setelah berulang kali diserang pertanyaan yang menyudutkannya, Bazarsah agak bernapas lega saat tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus dan Kapten Chk Iman Rohiman mendapatkan giliran bertanya. Setidaknya, Fadly coba melemparkan sejumlah pertanyaan untuk menguatkan alibi Bazarsah mengenai kepanikan tersebut.

Memasuki giliran dua anggota hakim yang bertanya, yakni Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo dan Mayor Chk (K) Endah Wulandari, Bazarsah kembali berusaha keras untuk mempertahankan alibinya. Akan tetapi, saat Endah bertanya dengan lebih tegas, barulah Bazarsah mengubah jawaban dengan mengaku bahwa menembak karena merasa terancam.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, Endah coba bertanya apa tujuan penembakan tersebut. Bazarsah sempat menjawab tidak ada tujuan. Mendengar jawaban tersebut, Endah agak kesal sehingga melontarkan pernyataan dengan tensi meninggi.

”Orang menembak itu pasti tujuannya mengenai target sasaran. Kok, bisa Saudara (Bazarsah) justru menembak tanpa tujuan. Kalau memang tidak ada tujuan, harusnya saudara tidak ambil senjata dan lari saja seperti orang-orang yang lain,” kata Endah kepada Bazarsah.

Tidak berkutik

Setelah lebih kurang tiga jam tidak mau mengungkapkan alasan sesungguhnya dari penembakan tersebut, Bazarsah akhirnya tidak berkutik saat tiba giliran Fredy yang bertanya. Dengan sikap yang lebih tegas dan teknik bertanya yang terus memutar balik pola pikir, Fredy membuat Bazarsah bak berada dalam ”neraka” selama dua jam terakhir persidangan.

Fredy coba mengonfirmasi Bazarsah mengenai dugaan adanya uang setoran judi kepada Kapolsek Negara Batin. Dengan semangat, Bazarsah mengaku bahwa dia dan atasannya, Komandan Subrayon Militer 0427-01/Pakuan Pembantu Letnan Satu Yun Hery Lubis, rutin memberikan uang setoran dengan besaran Rp 1 juta-Rp 2 juta kepada Kapolsek Negara Batin. Setoran itu mulai diberikan sejak mereka pertama kali membuka perjudian tersebut pada 2023.

Setelah Kapolsek Negara Batin berganti dipimpin oleh Komisaris Anumerta Lusiyanto lebih kurang setahun terakhir, Bazarsah mengaku, dirinya dan Lubis tetap memberikan uang setoran tersebut. Dengan begitu, dia merasa tenang saat akan menggelar ajang besar atau ajang judi dengan undangan di Umbul Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025.

”Untuk kegiatan tanggal 17 Maret, Bang Lubis juga bilang bahwa semuanya sudah aman. Sebab, Bang Lubis sudah menghubungi Kapolsek (Lusiyanto). Katanya, Kapolsek sudah mengizinkan dengan syarat jangan sampai ada keributan,” ujar Bazarsah.

Kemudian, Fredy menyekak Bazarsah dengan bertanya kenapa lokasi perjudian itu tetap digerebek tim gabungan Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan pada 17 Maret petang.

”Karena Kapolsek sudah tahu, tetapi tetap ada penggerebekan, itu yang membuat Saudara (Bazarsah) marah, kan?” tanya Fredy yang membuat Bazarsah terdiam.

Saat Bazarsah terdiam, Fredy menegurnya untuk menjawab pertanyaan tersebut. Akhirnya, Bazarsah mengaku bahwa dia marah dengan adanya penggerebekan itu karena merasa sudah ada koordinasi dengan Lusiyanto. ”Siap betul,” kata Bazarsah mengiyakan pertanyaan Fredy.

Seusai itu, Bazarsah mengakui bahwa dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk mengamankan ajang besar yang diikuti oleh 200an orang penjudi, termasuk dari luar Lampung tersebut. Untuk itu, saat mendengar ada suara tembakan, Bazarsah segera meminta saksi empat, Ivandri Syafria memberikan senjata laras panjang ilegal miliknya.

Lantas, dengan senjata kanibalan jenis SS1 Pindad dan senjata serbu FNC tersebut, Bazarsah menembak mati tiga polisi Lampung. Urutan korban tewas dimulai dari Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Ajun Inspektur Dua Anumerta Petrus Apriyanto, Lusiyanto, dan terakhir anggota Streskrim Polres Way Kanan Brigadir Satu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Kendati Bazarsah sempat mengaku ditembak lebih dahulu, Fredy mengungkap fakta bahwa 16 polisi gabungan yang mengerebek itu hanya melepaskan tembakan peringatan ke atas. Terbukti, tidak ada korban jiwa dari ratusan orang yang berada di lokasi perjudian.

”Kalau memang mereka coba menembak saudara, artinya tembakan bergerak lurus ke depan. Kalau tidak terkena saudara, tembakan itu pasti sudah mengenai orang yang ada di kanan-kiri saudara. Apalagi kecuali Kapolsek yang membawa pistol, polisi lainnya menggunakan senjata laras panjang. Dengan tingkat efektivitas senapan yang bisa menjangkau jarak 400 meter, tidak mungkin tidak ada korban kalau mereka melepaskan tembakan lurus ke depan,” tutur Fredy.

Adapun, Bazarsah tidak bisa membuktikan kebenaran ada polisi yang menembak ke arahnya sebelum dia menembak korban pertama, Petrus. Itulah kenapa Fredy menganggap serangan itu hanya perasaan Bazarsah semata. Karena emisonal, Bazarsah dinilai tidak berpikir panjang untuk menerapkan teknik dasar pertempuran saat mendengar suara tembakan, yakni menghilang, merayap, mengguling, membidik, dan menembak atau 5M.

Sebaliknya, Bazarsah justru memilih langsung menembak secara berutal. Penembakan itu dianggap berutal karena Bazarsah tega menembak sejumlah korban yang sudah dikenalnya, meliputi Lusiyanto dan Petrus. Selain itu, senjata Bazarsah lebih unggul atas korbannya, antara lain atas Lusiyanto yang hanya menggunakan pistol.

Fredy sempat mendesak Bazarsah membantah semua logika pertanyaannya. Ternyata, Bazarsah tidak mampu membantahnya dan justru membenarkan semuanya. Fredy pun mengingatkan Bazarsah bahwa perbuatannya berdampak sangat fatal.

Tewasnya tiga polisi Lampung itu menjadi duka mendalam bagi para keluarga mereka, mulai dari pasangan, anak, saudara, hingga orangtua mereka masing-masing. Di sisi lain, peristiwa itu juga sudah merusak nama baik TNI.

”Gara-gara suadara ingin mengumpulkan uang dengan cara instan dari perjudian dan menggunakan senjata ilegal, dampaknya sangat besar. Tiga orang tidak bersalah jadi korban. Keluarga mereka berduka. Nama baik TNI yang sudah dibangun dengan susah payah turut terkotori oleh perbuatan saudara,” ujar Fredy.

Oleh karena itu, Fredy meminta Bazarsah siap bersikap sebagai kesatria untuk mempertanggungjawabkan semua kesalahan tersebut. Dengan tegas, Bazarsah menjawab siap bertanggung jawab apapun bentuk hukumnya, termasuk hukuman mati.

Saat diberi kesempatan terakhir untuk menanggapi, Zarkasi mengatakan, jawaban Bazarsah tidak konsisten sepanjang persidangan. Bazarsah terindikasi berusaha membuat narasi untuk membela diri. Zarkasi menghormati sikap Bazarsah sebagai haknya untuk menghindari hukuman terberat.

Namun, Zarkasi menilai, pada akhirnya, sikap Bazarsah itu akan merugikan dirinya sendiri. Apalagi, dari bukti yang dimiliki Oditurat Militer Palembang, ada sejumlah jawaban Bazarsah yang tidak sesuai fakta alias diduga bohong. Bazarsah mengaku sempat bertugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan di Papua pada 2010-2012.

Faktanya, Bazarsah hanya mengikuti tugas Penjagaan Daerah Perbatasan di Papua pada periode tersebut. Dengan begitu, dia dianggap tidak ada alasan memiliki trauma di daerah rawan sehingga harus beraksi membunuh atau terbunuh saat mendengar suara tembakan ketika terjadi penggerebekan di lokasi perjudian tersebut.

Lalu, narasi Bazarsah bahwa dirinya panik dinilai mengada-ada. Pasalnya, tingkat efektivitas tembakannya tergolong luar biasa. Bazarsah melepaskan sembilan tembakan, terdiri dari satu tembakan ke atas dan delapan tembakan ke arah sasaran. Dari delapan tembakan tersebut, tiga tembakan menyebakan tiga korban tewas.

Sebagaimana pengakuan Bazarsah, dia menembak Petrus saat berlari mundur dan menembak Ghalib dengan posisi jongkok.

”Semua itu menandakan bahwa tidak ada tanda-tanda kepanikan di diri saudara. Justru, saudara sangat tenang sehingga bisa menembak dengan sangat efektif dan menerapkan posisi yang ideal,” kata Zarkasi.

Selanjutnya, narasi Bazarsah bahwa dirinya terancam pun dianggap mengada-ngada. Terbukti, Bazarsah menembak Petrus yang ternyata tidak membawa senjata. Dalam penggerebekan tersebut, Petrus datang sebagai sopir yang menggendarai salah satu mobil yang membawa rombongan petugas polisi gabungan. Karena itu, Petrus datang tanpa dipersenjatai.

”Kalau memang terancam, itu karena saudara sedang melindungi perbuatan salah saudara, yakni mengelola perjudian. Jadi, itu bukan pembenaran untuk saudara membunuh tiga polisi,” tutur Zarkasi.

Setelah tanggapan dari pihak Oditurat Militer Palembang, tim kuasa hukum Bazarsah tidak memberikan tanggapan apapun saat Fredy memberikan kesempatan mereka berbicara. Hanya Bazarsah yang coba memanfaatkan kesempatannya berbicara untuk meminta maaf kepada keluarga korban dan instansi TNI.

”Dari hati saya yang terdalam, saya minta maaf kepada keluarga korban walau mungkin mereka tidak menerima maaf dari saya. Saya juga minta maaf kepada pihak-pihak yang banyak dirugikan atas perbuatan saya, terutama TNI,” ujar Bazarsah.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti, cukup puas dengan hasil persidangan kali ini. Menurut dia, Oditurat Militer Palembang dan majelis hakim sudah berbuat adil untuk mengulik ataupun mengungkap kebohongan Bazarsah.

”Bazarsah sudah tidak bisa membantah bahwa dirinya sudah melakukan serangkaian kejahatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat hukum ataupun TNI, mulai dari mengelola perjudian, memiliki senjata api ilegal, hingga membunuh tiga polisi. Semoga pada akhirnya, hakim memvonis Bazarsah dengan hukuman terberat, yakni hukuman mati,” kata Putri.

Istri Lusiyanto, Sasnia, tidak mau menerima permintaan maaf Bazarsah. Dia menyampaikan, mereka baru lega kalau Bazarsah dihukum mati.

Sidang tuntutan Bazarsah akan dilakukan di Pengadilan Militer Palembang pada 21 Juli. Momen itu sangat ditunggu-tunggu keluarga besar para korban yang sangat berharap adanya keadilan. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id