JAKARTA, POTRETNEWS.com — Inilah 5 modus YP (35), seorang wanita yang menjabat sebagai bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari hasil penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, YP menggunakan uang sebanyak itu untuk foya-foya, termasuk kegiatan sosialitanya.
Pihak Kejari juga membeberkan modus YP menghabiskan dana desa itu dengan cara beragam hingga taksiran kerugian negara mencapai Rp 406 juta. Di antara modus yang dilakukan oleh YP, yaitu memalsukan tanda tangan RT, RW hingga membuat laporan kegiatan fiktif.Kasus korupsi dana desa Sanggung ini bermula dari kecurigaan Sekretaris Desa Sanggung yang mengetahui dana sudah habis, padahal belum ada kegiatan. Dari kecurigaan sekretaris desa itulah, penyidik Kejari Sukoharjo turun tangan dan melakukan penidikan.Hasilnya, YP menggunakan dana desa itu untuk keperluan pribadi hingga kegiatan bersifat foya-foya sosialita.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono mengatakan Bendahara Desa Sanggung, YP melakukan korupsi dana desa sebanyak tiga kali, yakni : Dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp 312,8 juta
Dana APBDes dari SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp 65,2 juta
Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2024 sebesar Rp 28,6 jutaPenyidik Kejari Sukoharjo kini telah menetapkan YP sebagai penyelewengan dana desa. Penyidik Kejari pun telah menjebloskan wanita YP itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo pada Selasa (8/7/2025).YP masih mengenakan seragam cokelat Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ditangkap dan dijebloskan ke penjara. “Orangnya sosialita. Uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi,” beber Tjut Zelvira Nofani, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo seperti dilansir
Tribunnews“Kami sedang dalami dana itu digunakan untuk apa saja, termasuk menelusuri aset-aset miliknya untuk mengganti kerugian negara,” jelas Zelvira.Sementara itu, Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono membeberkan modus yang dilakukan YP ketika melakukan korupsi dana desa Sanggung. Di antara modus yang dilakukan YP saat mencairkan dana desa, antara lain : 1. Memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ).2. LPJ mencantumkan tanda tangan RT dan RW. Ternyata mereka tidak pernah menerima honor.3. Slip penarikan dana desa dilakukan sendiri.4. Membuat kegiatan fiktif menggunakan dana desa.5. Dana desa tidak digunakan sesuai peruntukan. “Dari penarikan itu, banyak kegiatan desa yang tidak bisa dilaksanakan. Termasuk gaji RT dan RW, kegiatan posyandu, hingga program lansia selama 2023–2024,” ujar Bekti.Untuk mengungkap kasus korupsi dana desa Sanggung tersebut, penyidik Kejari telah memeriksa 25 saksi. Di antara saksi yang telah diperiksa, yaitu Kepala Desa Sanggung, perangkat, BPD, calon penerima manfaat hingga inspektorat. Penyidik Kejari Sukoharjo juga telah mengantongi hasil audit dan sejumlah alat bukti.“Sampai saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain. Slip penarikan dilakukan sendiri oleh YP sebagai bendahara,” tegas Bekti.Penyidik menjerat YP dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. YP terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
***
Editor:Roy Pribadi