Home > Berita > Umum

Kasus Korupsi Pertamina Masa Ibnu Sutowo yang Hampir Bangkrutkan Negara

<b>Kasus Korupsi Pertamina Masa Ibnu Sutowo yang Hampir Bangkrutkan Negara</b>
Senin, 14 Juli 2025 15:51 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada PT Pertamina (Persero) mengemuka.

Terbaru, sebanyak 18 orang ditetapkan jadi tersangka, termasuk pengusaha Riza Chalid.

Kasus korupsi di Pertamina bukanlah hal baru. Pada 1970-an, terjadi skandal korupsi Pertamina yang kala itu dipimpin oleh Ibnu Sutowo.

Ibnu Sutowo berasal dari kalangan militer. Ia tergabung dalam Tentarang Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pada 5 Desember 1946.

Karier Ibnu Sutowo di Pertamina

Sejak 1950-an, Ibnu Sutowo sudah dipercaya untuk memegang perusahaan negara, menyusul digalakkannya program dwifungsi ABRI oleh KASD Letjen Nasution.

Pada 1957, Nasution memerintahkan Deputi II Kolonel Ibnu Sutowo mengambil alih ladang minyak yang terbengkalai di Sumatera. Ibnu Sutowo menduduki posisi sebagai Direktur PT Permina (Perusahaan Minyak Negara), sebelum berubah jadi PN Permina.

Saat PN Permina bergabung dengan Pertamin, nama perusahaan berubah menjadi PN Pertamina, akronim dari Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.

Soeharto menunjuk Ibnu Seutowo sebagai Dirut Pertamina pertama. Ia menciptakan konsep production sharing. Konsep ini berhasil memajukan Pertamina, terutama di saat terdapat momentum melonjaknya harga minyak dunia pada 1973 hingga 400 persen.

Kendati demikian, gerak Pertamina menimbulkan kecurigaan, terlebih setelah Pertamina mulai mengalami masa surut.

Munculnya skandal korupsi di Pertamina

Dugaan adanya kasus korupsi Pertamina berawal dari tiadanya kontrol terhadap operasional Pertamina sendiri. Saat itu, kinerja Pertamina hampir tidak dalam pengawasan pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebijakan Pertamina juga di luar kerangka pembangunan lima tahun susunan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional).

Pada praktiknya, Pertamina di bawah Ibnu Sutowo menyerupai "perusahaan swasta" dan hanya bertanggung jawab kepada pimpinan militer.

Muncul dugaan bahwa pendapatan Pertamina pada awal Orde Baru dipakai untuk kebutuhan finansial TNI dan para pemimpinnya.

Persoalan mulai muncul ketika Pertamina diketahui terlilit hutang akibat salah manajemen pengelolaan pada 1970-an. Utang Pertamina dalam jangka pendek sebesar 10,5 miliar dolar AS, jumlah yang cukup besar dibandingkan pendapatan dalam negeri selama setahun yang kurang dari 6 miliar dolar AS.

Nilai korupsi itu hampir membangkrutkan negara. Keadaan Pertamina yang kedodoran dapat ditandai dengan ketidakmampuan mereka membiayai berbagai proyek.

Salah satu penyebabnya adalah Ibu Sutowo meluaskan bisnis Pertamina ke sektor lain, seperti pertanian, restoran, hingga pengadaan kapal tanker Samudera.

Penyelesaian kasus korupsi Pertamina masa Ibnu Sutowo

Saat skandal korupsi mulai tercium di tubuh Pertamina, Presiden Soeharto mengambil tindakan untuk mengatasi kasus tersebut.

Sebuah komisi dibentuk pada 1974 untuk menyelidiki dugaan korupsi di Pertamina. Komisi bernama Komisi 4 itu diisi oleh tokoh-tokoh senior yang terkenal bersih. Wilopo SH bertindak sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dibantu Prof Johannes, IJ Kasimo, dan H Anwar Tjokroaminoto. Sementara itu, Mohammad Hatta, mantan Wakil Presiden RI, ditunjuk menjadi penasihat Komisi 4.

Komisi bertugas untuk menertibkan manajemen Pertamina. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa terjadi penyimpangan di Pertamina. Presiden Soeharto juga memerintahkan Pertamina menjual sebagian aset untuk menyelamatkan perusahaan.

Pada 5 Maret 1976, Ibnu Sutowo dipecat dari jabatan Dirut Pertamina. Pemeriksaan segera dilakukan terhadap Ibnu Sutowo.

Jaksa Agung Ali Said memerintahkan Ibnu Sutowo tidak meninggalkan rumah demi mempermudah pemeriksaan. Akan tetapi, melansir artikel Kompas.com, Ibnu Sutowo tetap dapat berpergian dengan izin, termasuk untuk berziarah ke makam keluarganya di Palembang.

Pengusutan korupsi di Pertamina tak membuat Ibnu Sutowo terseret ke penjara. Bahkan, Ibnu Sutowo tak pernah dinyatakan bersalah dengan alasan tidak cukup bukti untuk menuntutnya secara pidana. Alhasil, Ibnu Sutowo kembali bebas beraktivitas, termasuk untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya.

Ibnu Sutowo meninggal dunia pada 12 Januari 2001 dalam usia 86 tahun. Skandal korupsi di Pertamina masa Ibnu Sutowo masih menjadi misteri hingga saat ini.***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id