Tidak Hanya Judol, PPATK Temukan Penerima Bansos Terindikasi Terorisme hingga Kasus Korupsi
![]() |
Komisi III DPR menggelar raker dengan PPATK, KPK, dan BNN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Bisnis-Annisa Nurul Amara) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan sekitar 500.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi bermain judi online (judol).
Dia menyebut sekitar 500.000 NIK tersebut diketahui setelah mencocokan data penerima dalam satu bank BUMN. Meski demikian, dia tidak membeberkan bank mana yang sudah diceknya itu. Dia juga membenarkan bahwa transaksi judi online itu depositnya mencapai hampir Rp1 triliun karena jumlah totalnya lebih dari Rp900 miliar. Pihaknya juga berencana menggali lebih jauh dari empat bank berbeda.“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500.000 sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025) seperti dilansir bisnis.Dia menyebut, ada lebih dari 100 orang yang NIK-nya ternyata teridentifikasi terlibat dengan kegiatan pendanaan terorisme. Meski begitu, dia tidak menjelaskan rinci apakah 100 orang itu termasuk dalam 500.000 NIK yang judol atau tidak.“Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme,” bebernya.Roy Pribadi

























