Terungkap di Sidang, Istri Ajudan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Mengaku Beli Tas Mewah Seharga Rp9 Juta dari Jual 2 Ekor Kambing

<b>Terungkap di Sidang, Istri Ajudan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Mengaku Beli Tas Mewah Seharga Rp9 Juta dari Jual 2 Ekor Kambing</b>

Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus tipikor eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Cs, Selasa (8/7/2025).

Rabu, 09 Juli 2025 09:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengakuan saksi Firda Azkiah, istri dari Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, yang merupakan eks ajudan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa jadi sorotan di persidangan.

Firda istri Untung yang juga seorang honorer Kemendagri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Nama Firda disebut dalam percakapan WhatsApp yang merupakan barang bukti yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang kasus korupsi mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa digelar, Selasa (8/7/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dibuat geleng-geleng kepala dengan jawaban Firda yang dinilai lamban dan berbelit-belit. JPU bahkan sampai harus mengingatkan Firda akan sumpahnya dan konsekuensi hukum terhadap suaminya jika memberikan keterangan palsu.

Firda mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp 100 juta yang dikuasai suaminya dari rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.

Saat ditunjukkan dua barang bukti tas mewah yang masing-masing warna senilai Rp 9 jutaan dan warna biru senilai Rp 9,6 jutaan, Firda hanya mengakui satu tas adalah pemberian suami. Untung sebelumnya mengaku membeli tas-tas ini. Namun, Firda hanya mengakui tas coklat sebagai pemberian suaminya

Untuk tas berwarna biru yang harganya lebih mahal, jawaban Firda sontak membuat seisi ruang sidang terkejut dan heran.

"Itu (tas mewah warna biru seharga Rp9,6 juta) hasil jual 2 ekor kambing," ujar Firda seperti dilansir TribunPekanbaru.com.

Anggota Majelis Hakim, Adrian HB Hutagalung, langsung menyambar pernyataan Firda tersebut. Ia menyoroti gaya hidup konsumtif Firda yang rela menjual kambing demi membeli tas mewah.

Adrian bahkan mengingatkan Firda bahwa suaminya adalah seorang ASN dengan pendapatan terbatas, dan gaya hidup konsumtif bisa menjerumuskan suami pada tindakan korupsi. Adrian kemudian membandingkan keterangan Firda dengan keterangan Untung pada sidang sebelumnya.

“Keterangan Untung bahwa tas dibelikan dari uang pemberian Novin Karmila, saudara bilang dari jual kambing. Ingat bahwa semua keterangan kami kroscek, kalian itu cerminan hari-hari budaya konsumtif. Ini sungguh disayangkan," ungkap Adrian dengan nada tajam.

Meskipun didesak berulang kali oleh Majelis Hakim, Firda tetap bersikukuh dengan keterangannya bahwa tas biru tersebut dibeli dari hasil menjual kambing.

"Saya tetap dengan keterangan saya Yang Mulia," jawabnya.

Ketua majelis hakim, Delta Tamtama, juga menyatakan heran dengan keterangan Firda.

“Baru kali ini ada yang seperti ini. Biasanya orang jual kambing untuk kebutuhan biaya sekolah anak, atau perbaiki genteng yang sudah bocor. Ini untuk beli tas. Tidak pernah terjadi, kalau pun terjadi ini ya baru anda,” tuturnya.

Meski demikian, Firda akhirnya mengakui bahwa ia pernah menjemput beberapa titipan uang dari Untung melalui Bandara Soekarno-Hatta. Terungkap pula bahwa Untung menggunakan rekening tabungan pendidikan anaknya untuk menerima transfer uang dalam perkara korupsi ini.

Pada akhir persidangan, JPU KPK kembali mengingatkan Firda agar serius meminta suaminya mengembalikan sisa uang Rp285 juta kepada negara, dari total Rp1,6 miliar yang diterima Untung dalam kasus korupsi ini.

Dalam sidang ini, JPU KPK juga turut menghadirkan para saksi lainnya. Antara lain Airin Susana, ASN di BPKAD Pekanbaru, istri Risnandar Mahiwa, Aemi Oktawulandari, serta istri eks Sekda Pekanbaru, Haswinda, yang juga eks anggota DPRD Kampar.

Selain Risnandar, ada 2 bawahannya yang ikut terjerat ke ranah hukum, yakni eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila.

Risnandar CS yang kini menyandang status terdakwa, melakukan korupsi anggaran rutin pemerintah kota (Pemko) yang berasal dari APBD/APBD-P tahun anggaran 2024 sebesar Rp8,9 miliar. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi. Tak hanya itu, mereka bertiga juga melakukan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id