Oknum PNS Libatkan Istri Korupsi Kredit Fiktif Bank, Negara Rugi Rp28 Miliar
![]() |
POLEWALI MANDAR, POTRETNEWS.com — Modus PNS di Sulawesi Barat libatkan istri korupsi kredit fiktif Bank Sulselbar hingga negara rugi Rp 28 miliar.
Ialah S PNS di Bulog Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulbar, Selasa (8/7/2025).Kejati Sulbar di laman instagramnya menyebut S ditetapkan tersangka pembelian fasilitas investasi (KI) dan fasilitas kredit Bank Sulselbar. Penetapan PNS Bulog Polman ini setelah penyidik Kejati Sulbar memiliki cukup alat bukti. S dalam keterangan Kejati Sulbar disebut mengendalikan perusahaan sub Bulog Polman meski yang terdaftar sebagai pemilik usaha adalah istri S."Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP, pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial S," ujar Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, dalam keterangan pers seperti dilansir Tribun-Timur.com-.Roy Pribadi

























