Oknum PNS Libatkan Istri Korupsi Kredit Fiktif Bank, Negara Rugi Rp28 Miliar

<b>Oknum PNS Libatkan Istri Korupsi Kredit Fiktif Bank, Negara Rugi Rp28 Miliar</b>
Rabu, 09 Juli 2025 10:10 WIB

POLEWALI MANDAR, POTRETNEWS.com — Modus PNS di Sulawesi Barat libatkan istri korupsi kredit fiktif Bank Sulselbar hingga negara rugi Rp 28 miliar.

Ialah S PNS di Bulog Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulbar, Selasa (8/7/2025).

Kejati Sulbar di laman instagramnya menyebut S ditetapkan tersangka pembelian fasilitas investasi (KI) dan fasilitas kredit Bank Sulselbar.

Penetapan PNS Bulog Polman ini setelah penyidik Kejati Sulbar memiliki cukup alat bukti. S dalam keterangan Kejati Sulbar disebut mengendalikan perusahaan sub Bulog Polman meski yang terdaftar sebagai pemilik usaha adalah istri S.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP, pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial S," ujar Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, dalam keterangan pers seperti dilansir Tribun-Timur.com-.

Andi Darmawangsa atas penetapan ini, penyidik Kejati Sulbar langsung melakukan penahanan terhadap tersangka S.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 28.040.944.221. Angka kerugian ini merupakan perhitungan per Maret 2025.

Andi Darmawangsah mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian akan bertambah. Mengingat ini adalah kasus kredit berjalan yang masih terus diselidiki.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 4 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id