5 Pejabat Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi
![]() |
BENGKULU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025). "Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan," kata Ristianti dalam rilis yang diterima Kompas.com. Kelima tersangka yakni Erlangga selaku mantan Sekretaris DPRD, Dahyar selaku bendahara, PPTK Rizan Putra Jaya, serta dua pembantu bendahara, Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama beberapa jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Roy Pribadi

























