PK Kasus Korupsi Jalan Tahun 2017 Ditolak Pengadilan, Terdakwa Bayar Rp902 Juta ke Negara
![]() |
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim) |
PONOROGO, POTRETNEWS.com — Proyek perbaikan jalan Jenangan-Kesugihan, Pulung yang sempat menyeret enam orang ke meja hijau akhirnya membuahkan titik terang.
Salah satu terdakwa, FH, mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 902 juta lebih ke kas negara. Pengembalian dilakukan setelah upaya peninjauan kembali (PK) ditolak pengadilan."Hari ini, uang pengganti ini berhasil kami terima dan langsung kami titipkan ke kas negara," ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/7/2025) detikjatim.FH merupakan salah satu dari dua kontraktor yang terlibat dalam perkara rasuah proyek senilai Rp 1,38 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2017. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 902.023.567,42 oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak majelis hakim pada 13 Mei 2024 lalu."Pembayaran uang pengganti ini dilakukan beberapa waktu lalu oleh terdakwa. Sesuai hukum, pengembalian bisa dilakukan selama masa pidana pokok masih dijalani," jelas Agung.Roy Pribadi

























