Terungkap di Sidang, Perusahaan Grup Duta Palma Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit meski tak Punya Izin KLHK
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Sejumlah perusahaan kebun kelapa sawit milik pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, disebut sudah membuka kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit meski belum mengantongi izin.
Hal ini diungkapkan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Herban Heryandana, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa perusahaan-perusahaan Surya Darmadi. Dalam persidangan itu, Herban mengaku mengenal sejumlah perusahaan yang hari ini menjadi terdakwa korporasi. “Kami mengenal beberapa PT tersebut dan disampaikan melalui kronologi surat-surat yang masuk di Kementerian Kehutanan,” kata Herban, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025) seperti dilansir Kompas.com. Beberapa perusahaan Surya Darmadi itu adalah PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Mereka mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan pada kurun 2012. Pihak KLHK merespons permohonan itu namun tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan. “Kenapa tidak keluarkan SK pelepasan kawasan hutan?” tanya jaksa.“Persyaratan belum dilengkapi sesuai peraturan yang ada saat itu,” jawab Herban. Menurut Herban, sampai hari ini, KLHK belum menerbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk perusahaan-perusahaan Surya Darmadi.Roy Pribadi

























