PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Salah Sasaran, Ada yang Buat Transaksi Judol

<b>PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Salah Sasaran, Ada yang Buat Transaksi Judol</b>
Senin, 07 Juli 2025 18:20 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang dipergunakan untuk judi online alias judol.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK telah membekukan 10 juta rekening bansos dengan total saldo lebih dari Rp 2 triliun. Dari 10 juta rekening itu, terdapat rekening penerima bansos yang statusnya tidak aktif (dormant) lebih dari 5 tahun, namun masih memiliki nilai saldo.

Kemudian juga ada rekening penerima bansos yang di dalamnya berisi saldo jutaa rupiah dan menurut PPATK saldo tabungan itu tidak tepat jika dijadikan penerima bansos. Bahkan ditemukan rekening-rekening penerima bansos yang digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai. Salah satunya, rekening digunakan untuk transaksi judol.

"Kami sudah melakukan pembekuan rekening terhadap lebih dari 10 juta rekening bansos. Ada rekening bansos yang dipergunakan untuk bermain judol," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (7/7/2025).

Guna menindaklanjuti temuan itu, Ivan menyatakan, PPATK akan terus bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendalami rekening penerima bansos. Hal ini untuk menjaga ketepatan penyaluran bansos dan menghindari bansos digunakan untuk tindak pidana seperti judol.

"Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau terkait judol akan ada proses hukum," kata dia.

571.410 rekening penerima bansos buat transaksi judol Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan, PPATK menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos yang juga sebagai pemain judol.

Hal ini didapati dari hasil pengujian PPATK terhadap data NIK penerima bansos sebanyak 28,4 juta NIK dan NIK pemain judol tahun 2024 sebanyak 9,7 juta NIK atau jika dibulatkan angkanya menjadi 10 juta NIK.

"Ditemukan 571.410 kesamaan NIK, di mana artinya ada sekitar 2 persen orang dari penerima bansos yang juga sebagai pemain judol tahun 2024," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin.

Natsir menyebut, total deposit judol dari 571.410 NIK penerima bansos sekaligus pemain judol mencapai Rp 957 miliar dalam 7,5 juta kali transaksi.

"PPATK melihat ada indikasi penerima dana bansos juga bermain judi online," tuturnya. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id