MEDAN, POTRETNEWS.com — Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatra Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, dalam kasus korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Hakim MA Prim Haryadi dalam putusannya menilai perbuatan Alwi Mujahit bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/JPU dan pemohon kasasi II/terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan tersebut,” vonis hakim MA dilihat dari situs Mahkamah Agung, Senin (7/7) seperti dilansir
Waspada.co.id. Hakim MA juga menghukum Mantan Kadis Kesehatan itu untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Alwi juga tetap dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar dengan subsider 4 tahun penjara.
Diketahui bahwa vonis terhadap Alwi tersebut berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Medan No. 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yaitu 10 tahun penjara. Namun, tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumut diketahui lebih berat dibandingkan vonis pengadilan, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp1,4 miliar. Karena alasan itu Jaksa mengajukan banding dan kasasi. kasasiDiketahui bahwa Alwi Mujahit Hasibuan diadili dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.JPU menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar). Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.
Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. ***
Editor:Roy Pribadi