15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap Jaksa di Rumah Makan

<b>15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap Jaksa di Rumah Makan</b>

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi bersama Tim Kejasaan membawa terpidana dari kantor Kejari di Ambarawa untuk diserahkan ke Lapas Kelas II A Ambarawa. (Dok. suaramerdeka.com)

Senin, 07 Juli 2025 20:35 WIB

UNGARAN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menangkap buronan kasus korupsi yang telah diputus pengadilan sejak 15 tahun lalu.

Penangkapan pria berinisial S atau Sabaryanto ini dilakukan Senin (7/7) sekitar pukul 13.00 di Rumah Makan Condong Raos di Jalan Raya Ambarawa-Magelang, Jambu Lor, Jambu, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Terpidana tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilakukan penahanan dan kemudian diserahkan ke Lapas Kelas II A Ambarawa pada Selasa (8/7).

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya Hartadi menyampaikan, bahwa proses pengamanan terhadap terpidana tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dengan mengedepankan sisi humanis.

Menurutnya, Kepala Seksi Intelijen melakukan penggalangan bersama dengan keluarga terpidana S dan tokoh masyarakat setempat sehingga dapat menggiring terpidana untuk dilakukan penjemputan di sebuah daerah di Kecamatan Jambu.

Kemudian tim gabungan bidang intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari menyerahkan terpidana tersebut kepada Jaksa Eksekutor di bidang Tindak Pidana Khusus.

"Selanjutnya Jaksa Eksekutor dibidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan identitas dan administrasi lainnya terhadap terpidana. Kemudian terpidana dibawa ke klinik Sari Medika Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa untuk menjalani masa pidana," katanya seperti dilansir suaramerdeka.com.

Kepala Seksi Intelijen Kejari kabupaten Semarang Irvan Surya Hartadi menambahkan, terpidana atas nama S merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung

Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tanggal 07 Juni 2010 Jo. Putusan PT Nomor 35/Pid/2007/PT Smg tanggal 18 Juni 2007 Jo.

Putusan PN Nomor 98/Pid.B/2006/PN.UNG tanggal 03 Oktober 2006.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta terpidana dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000 subsidair dua bulan kurungan. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id