15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap Jaksa di Rumah Makan
![]() |
Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi bersama Tim Kejasaan membawa terpidana dari kantor Kejari di Ambarawa untuk diserahkan ke Lapas Kelas II A Ambarawa. (Dok. suaramerdeka.com) |
UNGARAN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menangkap buronan kasus korupsi yang telah diputus pengadilan sejak 15 tahun lalu.
Penangkapan pria berinisial S atau Sabaryanto ini dilakukan Senin (7/7) sekitar pukul 13.00 di Rumah Makan Condong Raos di Jalan Raya Ambarawa-Magelang, Jambu Lor, Jambu, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Terpidana tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilakukan penahanan dan kemudian diserahkan ke Lapas Kelas II A Ambarawa pada Selasa (8/7).Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya Hartadi menyampaikan, bahwa proses pengamanan terhadap terpidana tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dengan mengedepankan sisi humanis.Menurutnya, Kepala Seksi Intelijen melakukan penggalangan bersama dengan keluarga terpidana S dan tokoh masyarakat setempat sehingga dapat menggiring terpidana untuk dilakukan penjemputan di sebuah daerah di Kecamatan Jambu.Kemudian tim gabungan bidang intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari menyerahkan terpidana tersebut kepada Jaksa Eksekutor di bidang Tindak Pidana Khusus.Roy Pribadi

























