Profil Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel Tiga Kali Jadi Tersangka Korupsi
![]() |
SUMATERA SELATAN, POTRETNEWS.com — Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin belum selesai menjalani hukuman 9 tahun penjara di kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE. Kini, Alex menjadi tersangka lagi di kasus lain.
Alex ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang. Selain Alex, ada tiga orang lain yang ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka dalam kasus ini."Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (2/7/2025).Tiga orang yang ditetapkan tersangka selain Alex adalah Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, dab Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.Profil Alex NoerdinKini Alex Nurdin, yang diketahui mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Ini menjadikan dirinya menjadi tersangka korupsi ketiga kalinya.Kali ini, ia diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang. Dugaan keterlibatan Alex Noerdin diketahui setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan alat bukti baru.Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu juga terjerat dua kasus korupsi terkait pengadaan gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, serta pembangunan Masjid Sriwijaya.Dari kasus tersebut, status Alex Noerdin saat ini masih menjalani hukuman selama 9 tahun penjara. Alex Noerdin jadi tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cinde
Sebagaimana dilansir Bangkapos yang mengutip Kompas.com, Kamis (3/7/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka.Kasus korupsi ini membuat proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang mangkrak.Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap empat saksi yang mengungkap keterlibatan sejumlah pihak. Selain Alex, tiga nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Edi Hermanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Raimar Yousnandi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, serta Aldrin Tando Direktur utama perusahaan yang sama.Estimasi kerugian negara kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, ini hampir Rp 1 triliun karena mencakup hancurnya pasar berstatus cagar budaya.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa Raimar telah langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara, Alex dan Edi tidak ditahan karena keduanya sudah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus lain."Aldrin Tando mangkir dari pemeriksaan dan telah dicekal karena diketahui berada di luar negeri," terangnya.Diketahui, Alex Noerdin yang masih menjalani hukuman penjara 9 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi bagian negara melalui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi pada 2022.Dua kasus korupsi sebelumnya
Dikutip dari Kompas.com (15/6/2022), Alex Noerdin sebelumnya telah menerima vonis 12 tahun penjara.Ia terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara. Selain itu, Alex dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.Sementara, untuk pidana tambahan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya, karena tak terbukti menerima aliran dana.Usai mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukuman Alex menjadi 9 tahun penjara. ***Editor:
Roy Pribadi

























