Ini Daftar Perusahaan yang Serahkan Uang Rp1,3 Triliun di Kasus Korupsi CPO
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah uang dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap dana senilai Rp 1,37 triliun dari dua perusahaan kelapa sawit yang terlibat dalam kasus ini, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
“Kami sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Pidsus, Jakarta Selatan seperti dilansir Tempo.co pada Rabu, 2 Juli 2025.Menurut Sutikno, uang tersebut langsung disita dan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dana ini juga akan dimasukkan sebagai bagian dari memori kasasi dalam perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat kedua perusahaan.“Uang itu telah kami sita melalui izin penetapan pengadilan dan menjadi bagian dalam memori kasasi,” ucap dia.Ia menegaskan bahwa penyitaan ini penting agar dana tersebut dapat diperhitungkan dalam putusan Mahkamah Agung.Sutikno menjelaskan bahwa uang yang disita Kejaksaan Agung berasal dari enam perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam dua grup besar, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. Dari total penyitaan sebesar Rp 1.374.892.735.527,50 atau sekitar Rp 1,37 triliun, mayoritas berasal dari PT Musim Mas Group.Dalam grup Musim Mas, hanya satu perusahaan yang menyetorkan dana, yakni PT Musim Mas, dengan nilai mencapai Rp 1.188.461.774.662 atau sekitar Rp 1,1 triliun.Sementara itu, lima perusahaan lainnya berasal dari Permata Hijau Group dengan total titipan senilai Rp 186.430.960.865,26 atau Rp 186 miliar. Kelima entitas tersebut adalah PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.Kejaksaan mencatat total kerugian negara dari dua grup perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp 5,8 triliun. Nilai kerugian itu berasal dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, yang mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta kerugian perekonomian nasional.“Penyitaan ini bukan hanya langkah hukum, tapi bagian dari strategi pemulihan kerugian negara,” kata Sutikno. Ia mengungkap seluruh uang yang telah disita akan dimasukkan dalam memori kasasi sebagai pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung saat memutus perkara korupsi CPO.Kejaksaan, lanjut dia, juga menyebut telah menyisipkan narasi tentang adanya dugaan suap ihwal vonis lepas terdakwa korporasi. “Beberapa hari setelah keputusan pengadilan tersebut ada dilakukan penangkapan karena terbukti diindikasikan telah ada terjadi suap dalam perkara tersebut. Itu kita masukkan dalam memori kasasi,” ujar Sutikno.Kejaksaan berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan keberadaan uang tersebut dan memasukkannya dalam amar putusan kasasi sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Kejaksaan pun mengatakan akan terus menagih tanggung jawab seluruh korporasi yang terlibat dan mengoptimalkan pemulihan aset negara dalam kasus korupsi ini.Sebelum penyitaan Rp 1,3 triliun dari Grup Musim Mas dan Permata Hijau, Kejaksaan Agung lebih dulu menyita dana sebesar Rp 11,8 triliun dalam perkara korupsi CPO tahun 2021–2022. Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno, menyatakan dana itu berasal dari pengembalian kerugian negara oleh korporasi Wilmar Group.Lima anak usaha Wilmar yang menyerahkan dana tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. ***Editor:
Roy Pribadi

























