29 Korporasi Terduga Perusak Lingkungan dan Terindikasi Korupsi Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

<b>29 Korporasi Terduga Perusak Lingkungan dan Terindikasi Korupsi Dilaporkan ke Kejaksaan Agung</b>

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto udara kebakaran lahan di Bukit Panjang, Nagari Taram, Limapuluhkota, Sumatera Barat, Selasa (10/6/2025). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jum'at, 04 Juli 2025 08:12 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi melaporkan 29 korporasi ke Kejaksaan Agung karena dugaan perusakan lingkungan dan indikasi korupsi di bidang sumber daya alam.

Seluruh laporan terkait kasus perusakan lingkungan dan indikasi korupsi oleh korporasi ini diharapkan dapat diproses secara terbuka dan partisipatif.

Kasus perusakan lingkungan dan indikasi korupsi oleh korporasi ini dilaporkan oleh Eksekutif Nasional Walhi dan jaringannya, yakni Walhi Sulawesi Tengah, Walhi Sulawesi Tenggara, Walhi Sulawesi Selatan, Walhi Jawa Timur, Walhi Jawa Barat, serta Walhi Jawa Tengah. Laporan disampaikan langsung ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Kepala Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Fanny Trijambore menyampaikan, Walhi melaporkan kembali 29 korporasi penjahat lingkungan yang terindikasi telah merugikan negara dan perekonomian negara.

Korporasi tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga real estat atau properti.

Secara rinci, 26 korporasi yang dilaporkan ini terdiri dari 6 perusahaan pertambangan nikel, 8 perusahaan pertambangan mineral batuan lainnya, 2 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara, dan 6 perkebunan sawit. Kemudian masing-masing 1 korporasi yang bergerak di sektor perkebunan komoditas lainnya, smelter nikel, kehutanan, dan real estat.

Walhi mencatat bahwa modus korupsi sumber daya alam (SDA) tidak banyak berubah, yakni mengubah kebijakan untuk mempermudah perizinan dan melemahkan penegakan hukum. Di sisi lain, ambisi pemerintah untuk mendorong ekspor komoditas mentah seperti nikel dinilai membuka ruang praktik perizinan yang longgar, pengawasan lemah, dan rawan korupsi.

”Ambisi pemerintah untuk mengeksploitasi nikel sebesar-besarnya sudah pasti akan membuat penerbitan izin tidak terkontrol. Pengawasan dan penegakan hukum semakin lemah sehingga korupsi menjadi sebuah keniscayaan,” ujar Fanny seperti dilansir Kompas.com.

Kerugian yang dialami negara tidak hanya sebatas angka. Aktivitas korporasi yang eksploitatif menghilangkan mata pencarian warga, merusak sumber penghidupan, memicu konflik agraria, dan memunculkan biaya eksternalitas yang akhirnya ditanggung negara. Sebelumnya pada Maret 2025, Walhi juga telah melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan indikasi korupsi SDA ke Kejagung.

Korporasi-korporasi ini bergerak di sektor perkebunan sawit skala besar, pertambangan (batubara, emas, timah, dan nikel), kehutanan, pembangkit listrik, perusahaan penyedia air bersih, serta pariwisata.

Selain melaporkan korporasi dan pihak pemerintah yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi, saat itu Walhi juga menyampaikan catatan kritis terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Satgas pun diminta lebih tegas menindak korporasi skala besar.

”Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera memproses kasus-kasus yang telah kami laporkan. Total sudah 76 korporasi yang kami laporkan dan harusnya sudah banyak pihak yang dapat dijerat oleh jaksa. Tidak boleh ada impunitas bagi para pelaku korupsi dan kejahatan lingkungan” kata Fanny.

Estimasi kerugian

Korporasi yang melakukan perusakan lingkungan dan korupsi SDA harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab, Walhi mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 29 korporasi ini mencapai Rp 200 triliun. Sementara estimasi potensi dari 47 korporasi yang telah dilaporkan sebelumnya sebesar Rp 437 triliun.

Direktur Walhi Sulawesi Tenggara Andi Rahman mengatakan, estimasi kerugian sebesar Rp 200 triliun tersebut merupakan hitungan sementara yang dilakukan Walhi. Potensi kerugian negara ini kemungkinan masih akan bertambah sehingga jaksa diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain estimasi kerugian negara, Andi juga menyoroti upaya pemerintah dalam melihat dan mengatasi kasus kerusakan lingkungan akibat perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena dan Wawonii. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk nyata pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan yang merusak ruang hidup rakyat dan merugikan negara.

Dari laporan Walhi, perluasan tambang nikel di wilayah pesisir dan pulau kecil seperti Kabaena dan Wawonii telah memicu deforestasi secara masif, pencemaran sumber air, hilangnya lahan pertanian dan kebun rakyat, serta merampas wilayah tangkap nelayan.

”Kami tidak hanya bicara kerusakan ekologis, tetapi juga pelanggaran hukum yang sistematis. Negara harus menghentikan impunitas korporasi tambang dan segera mengadili aktor-aktor perusaknya,” ucapnya. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Lingkungan
wwwwww
www.amsi.or.id