29 Korporasi Terduga Perusak Lingkungan dan Terindikasi Korupsi Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
![]() |
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto udara kebakaran lahan di Bukit Panjang, Nagari Taram, Limapuluhkota, Sumatera Barat, Selasa (10/6/2025). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi melaporkan 29 korporasi ke Kejaksaan Agung karena dugaan perusakan lingkungan dan indikasi korupsi di bidang sumber daya alam.
Seluruh laporan terkait kasus perusakan lingkungan dan indikasi korupsi oleh korporasi ini diharapkan dapat diproses secara terbuka dan partisipatif.Kasus perusakan lingkungan dan indikasi korupsi oleh korporasi ini dilaporkan oleh Eksekutif Nasional Walhi dan jaringannya, yakni Walhi Sulawesi Tengah, Walhi Sulawesi Tenggara, Walhi Sulawesi Selatan, Walhi Jawa Timur, Walhi Jawa Barat, serta Walhi Jawa Tengah. Laporan disampaikan langsung ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (3/7/2025).Kepala Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Fanny Trijambore menyampaikan, Walhi melaporkan kembali 29 korporasi penjahat lingkungan yang terindikasi telah merugikan negara dan perekonomian negara. Korporasi tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga real estat atau properti.Korporasi yang melakukan perusakan lingkungan dan korupsi SDA harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab, Walhi mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 29 korporasi ini mencapai Rp 200 triliun. Sementara estimasi potensi dari 47 korporasi yang telah dilaporkan sebelumnya sebesar Rp 437 triliun.Direktur Walhi Sulawesi Tenggara Andi Rahman mengatakan, estimasi kerugian sebesar Rp 200 triliun tersebut merupakan hitungan sementara yang dilakukan Walhi. Potensi kerugian negara ini kemungkinan masih akan bertambah sehingga jaksa diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.Selain estimasi kerugian negara, Andi juga menyoroti upaya pemerintah dalam melihat dan mengatasi kasus kerusakan lingkungan akibat perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena dan Wawonii. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk nyata pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan yang merusak ruang hidup rakyat dan merugikan negara.Dari laporan Walhi, perluasan tambang nikel di wilayah pesisir dan pulau kecil seperti Kabaena dan Wawonii telah memicu deforestasi secara masif, pencemaran sumber air, hilangnya lahan pertanian dan kebun rakyat, serta merampas wilayah tangkap nelayan.”Kami tidak hanya bicara kerusakan ekologis, tetapi juga pelanggaran hukum yang sistematis. Negara harus menghentikan impunitas korporasi tambang dan segera mengadili aktor-aktor perusaknya,” ucapnya. ***Editor:
Roy Pribadi

























