Jadi DPO 2 Tahun Kasus Proyek dan SPj Fiktif, Mantan Pj Kades Serahkan Diri
![]() |
Tersangka korupsi mantan Penjabat Kepala Desa Sukadame periode 2019–2021 yang diduga melakukan korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021. (Beritasatu.com/Husin Mubarok) |
LABUHANBATU SELATAN, POTRETNEWS.com — Setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sukadame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, S alias SKM (45 ), akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (2/7/2025).
Tersangka yang diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus mantan penjabat kepala desa Suka Dame periode 2019–2021 ini diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 505,2 juta.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring Muham, melalui Kasatreskrim AKP ER Ginting, menyampaikan bahwa pengusutan kasus ini telah dilakukan secara profesional dan transparan."Kasus ini merupakan komitmen kami dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah. Tersangka S diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up anggaran, hingga tidak menyetorkan pajak ke kas negara. Setelah masuk DPO dan dilakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri,” ujar AKP ER Ginting, seperti dilansir Beritasatu.com pada Kamis (3/7/2025).Roy Pribadi

























