Terungkap di Sidang, Pegawai Bapenda di Semarang Dipalak Rp3 Juta per Orang untuk ”Iuran Kebersamaan”

SEMARANG, POTRETNEWS.com — Tambahan iuran sebesar Rp3 juta per orang yang dibebankan kepada pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang sepanjang 2023 terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita.
Fakta itu disampaikan Agung Wido Catur Utomo, pejabat di lingkungan Bapenda, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (2/7). Agung menyebutkan bahwa ia diminta menghitung ulang iuran kebersamaan karena adanya tambahan pengeluaran senilai Rp300 juta."Saya diminta menghitung ulang iuran kebersamaan karena ada tambahan pengeluaran," ujar Agung, yang menjabat sebagai Kasubbid Penetapan Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang.Agung mengatakan instruksi tersebut merupakan hasil rapat internal yang dipimpin Kepala Bapenda Indriyasari bersama para kepala bidang. Dari perhitungan ulang itulah muncul keputusan agar setiap pegawai menyetor tambahan iuran rata-rata Rp3 juta per orang.Namun, Agung mengaku tidak mengetahui ke mana sebenarnya dana Rp300 juta itu akan disalurkan. Dia hanya menyebut bahwa perintah datang dari atasan, dan penghitungan yang ia buat kemudian disetujui pimpinan.Roy Pribadi
























