KPK Temukan Senjata Api dan Uang Rp2,8 Miliar saat Geledah Rumah Pribadi Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Rabu, 02 Juli 2025 19:06 WIB
bkpk-temukan-senjata-api-dan-uang-rp28-miliar-saat-geledah-rumah-pribadi-kadis-pupr-sumut-topanJuru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Tempo/ Tony Hartawan)

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api usai menggeledah kediaman pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting Rabu, 2 Juli 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh barang bukti akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

“Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, seperti dilansir Tempo.co pada Rabu, 2 Juli 2025.

Budi menjelaskan, senjata api yang disita penyidik itu berupa pistol jenis Bareta beserta 7 butir amunisi, serta satu pucuk air softgun laras panjang beserta amunisinya sebanyak 2 pak. “Tentu temuan ini nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata Budi.

Selain itu, kata Budi, KPK juga menyita beberapa dokumen-dokumen lainnya dalam penggeledahan tersebut.

Penggeledahan di rumah Topan berlangsung sejak Rabu pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Polisi bersenjata laras panjang mengawal penggeledahan ini dengan berjaga di pintu masuk ke rumah Topan Ginting di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, nomor 212, Medan Tuntungan.

Penggeledahan hari ini merupakan kegiatan lanjutan. Kemarin, penyidik KPK menggeledah dua tempat, yakni ruangan kerja Topan di Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas Kadis PUPR di Jalan Busi Medan.

KPK menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka suap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar. Penetapan dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Selain Topan Ginting, KPK juga menahan dan menetapkan tersangka kepada Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, yaitu Dirut PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp 231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id