Dirut Allo Bank Indra Utoyo Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta Selatan, 21 April 2025. (TEMPO/Rizki Yusrial)JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada 2020–2024.
“Iya, benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto seperti dilansir Tempo.co yang mengutip dari Antara, Rabu, 2 Juli 2025.Dengan demikian, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tersebut menjadi salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait kasus tersebut. Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025.Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto. Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp 2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.Roy Pribadi
























