PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menggelar sidang kasus korupsi yang menjerat eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Selasa (1/7/2025).
Sidang kali ini menghadirkan Pj Sekda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin alias Ami, sebagai saksi.
Hakim anggota Adrian HB Hutagalung menegur Zulhelmi saat mendengar pengakuannya telah memberikan tas mewah bermerek Bally kepada Risnandar saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru. “Bagus kamu belikan tas bagi anak sekolah yang membutuhkan. Kamu malah kasih tas Bally ke Risnandar, bisa jadi berapa tas sekolah itu. Itu lebih bermanfaat,” kata Hakim Adrian seperti dilansir
KOMPAS.com. Zulhelmi hanya tertunduk saat mendapat teguran keras dari hakim.
Selain Zulhelmi, empat saksi lainnya juga dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kabid Dinas Perkim Martin Manulok, eks Kadishub Yuliarso, dan eks Kepala BPKAD Yulianis. Risnandar sendiri didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memotong anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru senilai total Rp 8.959.095.000. Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyebut Risnandar menerima Rp 2,9 miliar lebih dari total dana yang dipotong. Uang itu berasal dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Dua anak buah Risnandar yang juga jadi terdakwa, yakni eks Sekda Indra Pomi Nasution menerima Rp 2,4 miliar lebih, dan eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila menerima lebih dari Rp 2 miliar.
Sementara ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, diketahui ikut menerima aliran dana korupsi senilai Rp 1,6 miliar. ***
Editor:Roy Pribadi