Dugaan Korupsi BLT dan Gaji Marbot Masjid, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara

<b>Dugaan Korupsi BLT dan Gaji Marbot Masjid, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara</b>

Terdakwa Saharudin mantan Kades Lubuk Mas Kabupaten Muratara saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/7/2026).

Selasa, 01 Juli 2025 17:28 WIB

LUBUKLINGGAU, POTRETNEWS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Saharudin dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi.

Selain itu kades yang melakukan korupsi dana desa tahun 2021-2022 ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp.100 juta, subsider 6 bulan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Saharudin ini bertempat di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang yang dibacakan oleh JPU Willy Pramudya dan Ichsan Azwar.

Plt Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida SH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani mengatakan tuntutan terdakwa Saharudin sudah sesuai dengan perbuatan korupsinya.

"Hasil persidangan Saharudin telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi," ungkap Armein pada wartawan, seperti dilansir Tribunsumsel.com pada Selasa (1/7/2025).

Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian terdakwa Saharudin membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Lalu menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," ujarnya.

Armein Ramdhani menambahkan bahwa sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 dengan agenda Pledoi.

"Sidang ditunda pada selasa depan dengan agenda Pledoi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Saharudin oleh Kejari Lubuklinggau atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa.

Kisah ini bermula dari amanah besar yang diberikan kepada Saharudin untuk mengelola dana yang seharusnya menyejahterakan masyarakat desa.

Pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas mengelola dana sebesar Rp1.481.440.000, dan pada tahun 2021 sebesar Rp1.628.150.000.

Jumlah yang tidak sedikit, yang seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, alih-alih melibatkan perangkat desa dan unsur terkait lainnya, Saharudin diduga mengelola keuangan desa seorang diri.

Praktik yang menyimpang ini akhirnya memicu kecurigaan dan laporan dari masyarakat. Penyelidikan pun dimulai, dan fakta-fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan.

Bukan hanya pembayaran penghasilan tetap aparat desa yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, tetapi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 136 orang pada tahun 2020 dan 60 orang pada tahun 2021 pun diduga diselewengkan.

Lebih miris lagi, gaji Marbot Masjid pun ikut menjadi korban.

Sebuah ironi yang pedih, di mana tempat ibadah pun tak luput dari dampak korupsi.

Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, didampingi Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar dan Kasi Humas Wenharnold, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini sedianya akan dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

“Jadi mantan kades ini ditetapkan tersangka karena korupsi pengelolaan dana desa, mulai pemberian BLT hingga gaji Marbot Masjid tidak diberikan,” ungkap Anita.

Hasil penghitungan tim penyidik menunjukkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu Rp 403.800.000 untuk tahun 2020 dan Rp 452.213.150 untuk tahun 2021, dengan total kerugian mencapai Rp 856.013.150.

Sebuah angka yang menggambarkan betapa besar dampak korupsi ini bagi masyarakat desa. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id