Berpotensi Jadi Temuan BPK,Guru Sertifikasi di Pekanbaru Diminta Kembalikan Gaji BOS Enam Bulan
![]() |
Ilustrasi |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Guru honorer bersertifikasi di SD dan SMP Negeri di Kota Pekanbaru diminta mengembalikan gaji yang diterima selama enam bulan terakhir, terhitung Januari hingga Juni 2025. Kebijakan ini menuai polemik di kalangan pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, membenarkan hal tersebut, Selasa (1/7/2025). Ia menyebut, pengembalian hanya berlaku bagi guru honorer yang telah mengantongi sertifikat profesional."Memang benar ada pengembalian gaji untuk guru honorer yang sudah sertifikasi. Karena mereka sudah menerima tunjangan sertifikasi, tidak boleh lagi mengambil gaji dari dana BOS," ujar Abdul Jamal seperti dilansir GoRiau.com.Guru yang bersertifikasi menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Sesuai aturan, mereka tidak diperkenankan mendapatkan penghasilan ganda dari dana BOS.Namun, Abdul Jamal menegaskan bahwa pengembalian tidak harus dilakukan sekaligus. Dinas Pendidikan memberikan keringanan dengan opsi cicilan.Roy Pribadi

























